Breaking

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

29 August 2026

infomalangcom – Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat masyarakat, khususnya