MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
29 August 2026
infomalangcom – Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat masyarakat, khususnya












