Breaking

Kurir Narkoba Asal Malang Ditangkap di Bali, 224 Gram Sabu Diamankan Polisi

Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial AL (31), berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Buleleng, Bali, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 224,57 gram. Penangkapan AL menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan jalur distribusi sabu lintas daerah, khususnya dari Malang menuju Singaraja, Bali.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menyasar sejumlah penginapan di wilayah tersebut. Fokus penyelidikan kemudian mengerucut pada sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Menurut keterangan dari Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, tersangka AL diketahui memesan kamar di penginapan tersebut pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 14.35 WITA. Ia memesan kamar selama dua hari, namun hanya berada di dalam kamar selama lima menit sebelum keluar dan tidak pernah kembali.

“Petugas kami memantau pergerakan kamar tersebut selama dua hari penuh, namun tidak ada seorang pun yang kembali ke kamar tersebut. Karena curiga, kami akhirnya melakukan penggeledahan,” ujar AKBP Widwan dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Disaksikan pengelola penginapan, polisi menemukan satu bungkus kresek hitam di dalam kotak tisu hotel. Di dalamnya terdapat gulungan aluminium foil yang berisi plastik klip dengan kristal bening, diduga kuat sabu, seberat 199,58 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dan tersamar oleh tisu.

Tidak hanya mengandalkan barang bukti fisik, polisi juga menelusuri jejak digital dan administrasi dari tersangka. Berbekal rekaman CCTV serta identitas berupa KTP yang digunakan saat pemesanan kamar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AL, pria asal Malang yang bekerja sebagai buruh kebun di Bali.

Baca Juga: Klarifikasi Panitia Grebeg Suro Usai Dipanggil Polisi Kedungkandang Akibat Keluhan Warga Terkait Parkir Liar

“Selanjutnya kami koordinasi dengan Tim Siber dan melakukan penelusuran. Hingga akhirnya diketahui AL bersembunyi di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.

Penangkapan terhadap AL dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 20.05 WITA di sebuah gubuk milik warga setempat. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi kembali menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat total 24,99 gram. Seluruh proses penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna menjamin transparansi.

Dari pengakuan awal, AL menyebut sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang rekannya bernama Tony, yang berdomisili di Kota Malang. AL mengaku berperan sebagai kurir, hanya bertugas membawa dan menempatkan sabu di lokasi yang telah ditentukan. Untuk sekali pengantaran, ia mengaku menerima bayaran sebesar Rp200 ribu.

“AL ini sudah tiga bulan menjalankan peran sebagai kurir sabu. Dia bekerja serabutan di kebun warga, dan berpindah-pindah tempat tinggal alias hidup secara nomaden,” lanjut AKP Edy.

Polisi hingga kini masih terus mendalami jaringan distribusi sabu tersebut. AL dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan lanjutan, dan ponselnya masih dianalisis oleh tim Siber untuk mengungkap identitas pemasok serta penerima sabu.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. Ia juga terancam pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran gelap narkotika telah menyasar berbagai wilayah hingga ke pelosok. Polisi berharap masyarakat lebih aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Kapolres Buleleng menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkoba ke Bali, terutama melalui jalur darat dan penginapan-penginapan kecil yang kerap dijadikan tempat persembunyian dan transaksi narkotika.

“Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan besar yang terlibat di balik peredaran sabu lintas provinsi,” pungkas AKBP Widwan.

Baca Juga: Polres Batu Gagalkan Peredaran 16.400 Pil Koplo, Dua Pengedar Asal Giripurno Ditangkap