Kasus guru tampar murid yang melibatkan Rupi’an, 39, seorang guru honorer di SMP Diponegoro, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, masih dalam penanganan pihak kepolisian. Namun, meskipun proses hukum berjalan, mediasi antara pelapor dan terlapor tetap dilakukan dengan harapan dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Proses Mediasi Berjalan dengan Perubahan Sikap Pihak Pelapor
Kanit PPA Polres Malang, Iptu Erlehana, menjelaskan bahwa pada mediasi pertama, pihak pelapor masih dalam kondisi emosional dan sempat mengajukan tuntutan berupa uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta. Namun, pada mediasi kedua, dihadiri oleh pihak pelapor dan dinas pendidikan, meski terlapor tidak hadir karena alasan sakit.
Polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa empat saksi, yakni korban, ibu korban, dan dua teman sekelas korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa insiden tersebut didasari oleh kesalahpahaman. Selain itu, upaya untuk membujuk pelapor agar damai melalui perangkat desa dan sekolah juga telah dilakukan.
“Saat ini, kedua pihak sudah mulai melunak. Tuntutan yang diajukan oleh pelapor pada mediasi pertama telah dicabut,” kata Iptu Erlehana.
Baca Juga : Guru Dituntut Rp 70 Juta untuk Damai dalam Kasus Tampar Siswa di Malang
Proses Hukum Lanjut dan Permintaan Pemeriksaan Dinas Pendidikan
Berkas kasus dugaan penganiayaan ini telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Namun, jaksa meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dinas pendidikan terkait regulasi mengenai guru yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap murid. Iptu Erlehana mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan.
Meskipun demikian, mediasi terus dilakukan agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa melalui proses pidana yang lebih panjang.
Harapan untuk Penyelesaian yang Bijaksana
Iptu Erlehana berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak semua insiden antara guru dan murid harus berujung pada proses pidana. Proses mediasi lebih baik dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar-benar merupakan penganiayaan atau tidak.
“Saat ini, baik pihak terlapor maupun pelapor sudah melanjutkan aktivitas belajar mengajar seperti biasa,” ujar Erlehana, menambahkan bahwa suasana di sekolah sudah kembali kondusif.
Dengan sikap kedua pihak yang sudah mulai melunak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga : Siswi di Malang Rela Bagikan Jatah Makanan Bergizi Demi Adik, Simulasi Polres Malang Bikin Haru













