Aditya Suwito, mahasiswa sebuah kampus swasta di Malang, harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah aksinya membuat situs porno bernama Javsubid terungkap. Situs tersebut memungkinkan pengguna internet mengakses konten pornografi dengan bantuan VPN, dan dalam empat bulan, Aditya meraup pendapatan hingga Rp10 juta dari iklan berbayar.
Cara Operasi Situs dan Alasan Penangkapan
Aditya mengunduh video porno dari internet lalu mengunggahnya kembali di situs buatannya. Jaksa penuntut umum, Anoek Ekawati, mengungkapkan bahwa akses situs ini semakin mudah dengan aplikasi VPN gratis. “VPN dapat digunakan siapa saja tanpa syarat khusus, sehingga situs ini terbuka luas bagi publik,” jelas Anoek dalam dakwaannya. Operasi siber polisi berhasil melacak aktivitas Aditya hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Putat Gede, Sukomanunggal.
Baca Juga : Vonis 18 Tahun Penjara untuk Dua Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Kabupaten Malang
Tuntutan Hukum dan Pengakuan Terdakwa
Dalam persidangan, jaksa Anoek menuntut Aditya satu tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan atas pelanggaran Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. “Terdakwa terbukti mendistribusikan konten elektronik bermuatan melanggar kesusilaan secara sengaja dan tanpa hak,” ujar Anoek di persidangan. Aditya mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman karena uang yang ia peroleh telah habis digunakan untuk merakit komputer. “Uangnya sudah saya gunakan untuk merakit PC,” ujar Aditya melalui video call di persidangan.
Kisah di Balik Pendapatan Rp10 Juta
Website Javsubid menarik banyak pengunjung karena kontennya yang kontroversial, sehingga iklan berbayar menjadi sumber pendapatan utama Aditya. Dalam waktu singkat, ia berhasil mengantongi keuntungan Rp10 juta. Namun, tindakan tersebut kini berbuntut panjang karena dianggap melanggar hukum kesusilaan.
Baca Juga : Polda Jatim dan Polresta Malang Gagalkan Peredaran 166,58 Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi















