Breaking

Perusakan Polsek Pakisaji, 13 Pemuda Ditangkap Polisi

Infomalang – Aksi perusakan yang terjadi di Kabupaten Malang, tepatnya di Polsek Pakisaji dan tiga pos polisi di sekitarnya, mendadak jadi perhatian publik. Sebanyak 13 pemuda, sebagian masih berstatus pelajar, diamankan polisi setelah melakukan aksi anarkis secara beruntun pada Minggu dini hari (31/8/2025).

Kasus ini tidak hanya memunculkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta, tetapi juga memunculkan kekhawatiran masyarakat. Bagaimana tidak, fasilitas umum yang seharusnya menjadi pusat pelayanan dan keamanan warga justru jadi sasaran perusakan.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan anarkis semacam ini. Proses hukum dipastikan berjalan profesional dan transparan.

Kronologi Perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi

Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sekelompok orang yang mengendarai sekitar 20 sepeda motor bergerak menuju Pos Polisi Kebonagung. Dengan membawa bambu dan batu, mereka memecahkan kaca dan merusak bagian dalam bangunan.

Tak berhenti di sana, rombongan ini melanjutkan aksi dengan menyerang Polsek Pakisaji, melempari kaca dan dinding dengan batu paving. Setelah itu, mereka bergeser ke dua titik lain: Pos Laka Kepanjen dan Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen. Empat fasilitas kepolisian di wilayah Pakisaji hingga Kepanjen pun porak-poranda akibat aksi ini.

Siapa Saja Pelakunya?

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berusia 15 hingga 22 tahun. Mereka berasal dari beragam latar belakang: pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta.

Mayoritas berdomisili di Kabupaten Malang, khususnya Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen. Namun ada pula yang berasal dari Kabupaten Pasuruan. Fakta bahwa ada pelajar di antara pelaku membuat publik semakin miris, karena seharusnya usia mereka dihabiskan untuk menuntut ilmu, bukan melakukan aksi anarkis.

Kapolres Danang menyebut, dari pengejaran awal, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SDA (22) warga Tajinan di lokasi kejadian. Tidak lama berselang, dua pemuda lain, MRAT (19) pelajar asal Bululawang dan FPA (15) dari Wagir, juga diamankan. Pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah pada 10 pemuda lain hingga total 13 orang ditahan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku. Barang bukti itu meliputi:

  • Sepeda motor yang digunakan untuk berkonvoi.

  • Pakaian yang dipakai saat aksi berlangsung.

  • Handphone milik pelaku.

  • Obeng, sarung tangan, dan bambu.

  • Batu paving yang digunakan untuk merusak bangunan.

Barang-barang ini nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Kerugian Akibat Perusakan

Kerusakan cukup parah terjadi di beberapa titik. Kaca pos polisi pecah, bagian dalam bangunan rusak, dan beberapa dinding di Polsek Pakisaji hancur akibat lemparan batu paving. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Selain kerugian materi, kerusakan ini juga menimbulkan dampak psikologis. Warga sekitar sempat resah karena fasilitas kepolisian yang mestinya menjadi tempat perlindungan justru dirusak.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Para pemuda ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Ancaman hukuman pasal ini bisa mencapai lima tahun penjara.

Kapolres Danang menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi serupa. “Kami pastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Korupsi di Kabupaten Malang

Respon Masyarakat

Kasus ini langsung menuai reaksi publik. Banyak warga menyayangkan tindakan para pemuda tersebut. Apalagi, sebagian dari mereka masih berstatus pelajar.

Di warung kopi hingga media sosial, warga Malang ramai membicarakan kasus ini. Mereka khawatir perusakan serupa bisa terulang jika tidak ada langkah tegas dari aparat.

Seorang tokoh masyarakat di Pakisaji bahkan menilai aksi ini sebagai alarm serius bahwa generasi muda perlu mendapat perhatian lebih, baik dari orang tua maupun lingkungan sekolah.

Harapan ke Depan

Meski perusakan ini meninggalkan luka dan kerugian, masyarakat berharap kasus ini bisa jadi momentum evaluasi. Pertama, aparat penegak hukum harus tegas agar ada efek jera. Kedua, keluarga dan sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter bagi anak muda.

Kasus ini bukan hanya tentang 13 pemuda yang ditangkap, melainkan juga soal bagaimana masyarakat bisa bersatu menjaga keamanan bersama.

Kasus Perusakan Polsek Pakisaji dan tiga pos polisi di Malang menjadi sorotan karena melibatkan 13 pemuda berusia belasan hingga dua puluhan tahun. Dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan sosial dan ketegasan hukum.

Bagi warga Malang, harapannya sederhana: tidak ada lagi aksi anarkis yang merugikan fasilitas umum, dan generasi muda bisa diarahkan ke hal-hal positif, bukan kekerasan.

Baca Juga: 3 Fakta Peredaran Sabu di Malang yang Bikin Resah Warga