Breaking

Mimpi Punya Alfamart? Simak Modalnya di 2025!

Mimpi Punya Alfamart? Simak Modalnya di 2025!
Mimpi Punya Alfamart? Simak Modalnya di 2025!

Siapa yang tak kenal Alfamart? Minimarket raksasa ini tersebar luas di Indonesia. Bagi Anda yang bermimpi menjadi pengusaha Alfamart, infomalang.com/ merangkum informasi pentingnya. Terdapat tiga skema kemitraan waralaba yang ditawarkan:

1. Franchise Gerai Baru: Anda mengajukan lokasi, lalu Alfamart akan mengevaluasinya. Prosesnya meliputi presentasi awal, evaluasi lokasi, presentasi proposal, perjanjian kerja sama, dan pembukaan toko. Besaran modal bergantung pada ukuran gerai:

Baca juga: Direktur IT Bank DKI Dipecat! Pramono Anung Geram Layanan Ambruk Saat Lebaran

Mimpi Punya Alfamart? Simak Modalnya di 2025!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id
  • Gerai 9 rak (30 m²): Rp 300 juta
  • Gerai 18 rak (60 m²): Rp 350 juta
  • Gerai 36 rak (80 m²): Rp 450 juta
  • Gerai 45 rak (100 m²): Rp 500 juta

Modal tersebut sudah termasuk franchise fee Rp 45 juta (5 tahun), instalasi listrik, peralatan gerai dan AC, kasir dan sistem ritel, papan nama, perizinan, dan promosi. Perlu diingat, harga ini belum termasuk properti dan bisa berubah.

2. Franchise Gerai Baru – Konversi: Program ini ditujukan bagi pemilik toko kelontong atau minimarket yang ingin bergabung. Keuntungannya, stok barang dan rak yang sudah ada bisa dipertimbangkan sebagai pengurangan biaya investasi (sesuai standar Alfamart). Tahapannya mirip dengan gerai baru, ditambah stock opname.

3. Franchise Gerai Take Over: Anda membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi. Modalnya bervariasi, mulai dari Rp 800 juta, termasuk franchise fee, sewa lokasi (5 tahun), peralatan, dan goodwill.

Biaya Royalti: Mitra Alfamart dikenakan royalti progresif berdasarkan penjualan bersih (belum termasuk pajak):

  • Rp 0 – Rp 150.000.000: 0%
  • Rp 150.000.001 – Rp 175.000.000: 1%
  • Rp 175.000.001 – Rp 200.000.000: 2%
  • Rp 200.000.001 – Rp 250.000.000: 3%
  • Rp 250.000.001 ke atas: 4%

Syarat Menjadi Mitra:

  1. Minat di industri minimarket.
  2. WNI dengan badan usaha (CV, PT, Koperasi, Yayasan).
  3. Lokasi usaha minimal 100 m² (area penjualan), total lahan sekitar 150-250 m².
  4. Memenuhi perizinan (Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM).
  5. Bersedia mengikuti sistem Alfamart.

Informasi ini membantu Anda mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari keluarga besar Alfamart. Namun, selalu konfirmasikan detail terbaru langsung ke pihak Alfamart.

Baca juga: IHSG Ambles 7,9%, Asing Kabur Bawa Rp 3,87 Triliun!