Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap praktik oplos lpg bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49), warga Malang, ditangkap karena terbukti memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg isi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, dua tabung LPG 12 kg isi, tiga unit regulator pemindah gas, satu timbangan digital, 42 segel LPG baru, satu unit mobil Suzuki Carry, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan bahwa tersangka melakukan praktik pengoplosan gas setiap hari selama kurang lebih satu tahun terakhir. Modus yang digunakan adalah dengan membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari berbagai agen di wilayah Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg.
Proses pemindahan isi gas dilakukan menggunakan regulator khusus dan timbangan digital. MA menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, kemudian menggunakan alat regulator untuk mengalirkan gas dari tabung kecil ke tabung besar. Guna mempercepat aliran gas, tersangka menggunakan tambahan pendingin berupa es batu. Dalam satu hari, MA mampu mengisi lima hingga enam tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa, menyebut bahwa hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung. Padahal harga resmi elpiji 12 kg non-subsidi bisa mencapai lebih dari Rp200.000 per tabung di pasaran. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.
“Dari setiap empat hingga lima tabung gas 3 kg, pelaku bisa menghasilkan satu tabung 12 kg. Aktivitas ini sangat membahayakan karena tidak memenuhi standar keselamatan. Selain itu, praktik tersebut menyalahgunakan distribusi elpiji bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin,” ujar AKBP Damus.
Menurut penyelidikan sementara, segel tabung elpiji 12 kg yang digunakan tersangka sebagian besar merupakan segel bekas. Namun ditemukan juga segel baru yang dibeli secara daring. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan jaringan distribusi ilegal dan pemalsuan segel elpiji.
Kompol Gandi menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami menduga ada jaringan yang lebih besar, terutama dalam penyediaan segel palsu dan distribusi tabung-tabung elpiji yang tidak resmi,” tegasnya.
Dari hasil kalkulasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai Rp162 juta. Hal ini mengingat elpiji 3 kg merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah dan memiliki keterbatasan distribusi hanya untuk kalangan masyarakat tertentu yang kurang mampu.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Sumbermanjing Wetan Ditangkap, Polisi Sita 13,8 Gram dan Alat Transaksi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi,” kata Kompol Gandi.
Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal terkait distribusi elpiji bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, seperti pengoplosan elpiji atau distribusi gas bersubsidi secara ilegal.
Kompol Gandi juga menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum dan merugikan negara, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran akibat prosedur pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Jawa Timur. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan program subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan keberlanjutan program pemerintah dalam menyalurkan energi bersubsidi. Ke depan, kepolisian bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi LPG subsidi serta memastikan tidak ada celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
Baca Juga: Waspada Kekerasan Seksual, 82 Perempuan di Malang Raya Jadi Korban dengan Berbagai Modus















