Breaking

Motor Wajib E-Toll di Gerbang Karangkates Mulai 2026

MALANG – Perum Jasa Tirta (PJT) I terus melakukan inovasi dalam pengelolaan kawasan wisata Bendungan Lahor atau yang lebih dikenal dengan Karangkates. Salah satu langkah terbarunya adalah penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk kendaraan yang melintas di gerbang kawasan wisata tersebut. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi data kendaraan yang melintasi kawasan pengelolaan bendungan.

Sistem ini mulai diberlakukan untuk kendaraan roda empat sejak 1 Juli 2025. Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor, kebijakan non-tunai akan secara resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2026. Selama masa transisi, PJT I telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pemasangan baliho dan penyebaran informasi melalui media sosial dan media online.

Kepala Divisi Operasional Bisnis PJT I, Inni Dian Rohani, menjelaskan bahwa sistem non-tunai menggunakan kartu tol elektronik (e-toll) yang sudah umum digunakan di jalan tol. “Pengendara roda dua bisa menggunakan kartu e-toll yang sudah mereka miliki. Tidak perlu membuat kartu baru, cukup tap di gerbang otomatis yang sudah kami siapkan,” ujar Inni dalam keterangannya di Kota Malang, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak diterapkan secara mendadak. Sejak akhir 2024 lalu, PJT I telah melakukan uji coba dan sosialisasi secara bertahap. “Kami ingin masyarakat siap. Karena itu dari Desember 2024 lalu sudah kami mulai sosialisasikan dan lakukan uji coba di lapangan,” ujarnya.

Penerapan gerbang otomatis di Karangkates dibuat menyerupai sistem jalan tol. Setiap kendaraan yang akan melintas harus menempelkan kartu elektronik untuk membuka portal secara otomatis. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat arus kendaraan sekaligus mencatat data kendaraan secara real time, termasuk jenis dan jumlah kendaraan yang melintas.

Baca Juga: Koperasi Randugading: Aset Rp 2,8 M, Jadi Percontohan Nasional!

Adapun tarif masuk ke kawasan wisata Karangkates ditetapkan cukup terjangkau. Untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenai Rp3.000 per sekali melintas. Namun bagi masyarakat lokal yang kerap melintas setiap hari, tersedia program langganan bulanan dengan tarif yang lebih ekonomis.

Pengendara motor umum dapat berlangganan dengan tarif Rp15.000 per bulan, sementara pelajar hanya dikenakan Rp5.000 per bulan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif langganan ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan. Kartu langganan ini bisa didapatkan di kantor pelayanan PJT I dekat gerbang masuk Bendungan Lahor.

“Kami ingin tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal. Dengan sistem berlangganan, warga sekitar tidak perlu repot dan lebih hemat biaya,” ujar Inni.

Penerapan sistem ini juga mendukung program digitalisasi dan efisiensi layanan publik, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum dan wisata. Selain itu, penggunaan sistem non-tunai juga dinilai lebih aman karena mengurangi kontak langsung dalam proses transaksi.

PJT I juga berharap kebijakan ini dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pengembangan kawasan wisata bendungan. “Kami bukan hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga ingin memperkuat daya tarik wisata di Bendungan Lahor,” tambahnya.

Saat ini, kawasan wisata Bendungan Lahor telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti taman bermain anak, sentra kuliner, gazebo, dan wisata air menggunakan perahu. Fasilitas tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman liburan yang nyaman dan menyenangkan bagi pengunjung, baik keluarga maupun wisatawan umum.

Dengan sistem pembayaran non-tunai yang mulai diterapkan, diharapkan kawasan Karangkates semakin modern, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Masyarakat yang sering melintas di kawasan ini diimbau segera menyiapkan kartu e-toll agar tidak mengalami kendala saat aturan ini diberlakukan penuh pada Januari 2026.

Baca Juga: Diduga Ngebut, Dua Pemuda Wajak Terlibat Kecelakaan