KOTA MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tahun ajaran 2025/2026. MPLS yang dimulai serentak hari ini, Senin (14/7/2025), di seluruh satuan pendidikan di Kota Malang, diminta berjalan tanpa praktik perploncoan dan tidak membebani siswa maupun wali murid secara finansial.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, saat meninjau pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 16 Malang. Dalam keterangannya, Suwarjana menekankan bahwa MPLS harus dijalankan sesuai regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jangan sampai ada praktik perploncoan, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA. MPLS harus sesuai dengan ketentuan Kemendikbud,” ujar Suwarjana.
Menurutnya, MPLS seharusnya menjadi momen positif bagi siswa baru dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah. Bukan sebaliknya, justru menjadi ajang tekanan fisik atau psikologis yang berpotensi merusak semangat belajar siswa di hari-hari pertama.
Fokus pada Pendidikan Karakter
Dikbud Kota Malang ingin mendorong pelaksanaan MPLS yang mendidik, membangun karakter, dan menyenangkan. Beberapa alternatif kegiatan yang dinilai lebih positif antara lain pelatihan kedisiplinan bersama TNI/Polri, penguatan pendidikan moral, serta kegiatan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
“Dengan begitu, siswa bisa disiplin, berkarakter, dan punya fondasi kuat dalam belajar,” jelas Suwarjana.
Kegiatan baris-berbaris, pemutaran film pendidikan, pengenalan tata tertib sekolah, dan kegiatan outbound ringan yang bersifat membangun tim (team building) juga direkomendasikan agar MPLS menjadi sarana pembentukan kepribadian siswa.
Tekanan Finansial Dihindari
Selain menghapus praktik perploncoan, Dikbud Malang juga menyoroti kecenderungan beberapa sekolah mewajibkan siswa baru membawa barang-barang tertentu yang dinilai tidak mendidik dan cenderung memberatkan secara ekonomi.
“Kami minta sekolah tidak mewajibkan siswa membawa barang yang sulit dicari atau mahal, karena bisa memberatkan wali murid. MPLS harus sederhana, mendidik, dan tidak menyulitkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Larangan Sound Horeg Berlaku di Acara Karnaval dan Bersih Desa Kota Malang
Menurutnya, kebijakan sekolah semestinya mempertimbangkan latar belakang ekonomi orang tua siswa, terutama dalam kondisi saat ini di mana tekanan ekonomi masih dirasakan oleh banyak keluarga.
Pemantauan dan Sanksi
Dikbud Kota Malang juga menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkala ke sejumlah sekolah selama pelaksanaan MPLS berlangsung. Tim dari dinas pendidikan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan MPLS berjalan sesuai aturan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti perploncoan atau pungutan tidak sah, maka kami tidak segan memberikan teguran atau sanksi kepada pihak sekolah yang bersangkutan,” tegas Suwarjana.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik, khususnya siswa baru.
Komitmen Perlindungan Anak
Langkah yang diambil Dikbud Kota Malang ini sejalan dengan semangat perlindungan terhadap hak anak dalam dunia pendidikan. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan aturan turunan lainnya telah dengan jelas melarang tindakan kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap siswa dalam konteks apapun, termasuk dalam kegiatan MPLS.
Pemerintah kota melalui dinas pendidikan berharap seluruh pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun panitia MPLS, dapat menjadikan momen ini sebagai ajang pembelajaran awal yang positif bagi para siswa baru.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, mendidik, dan ramah anak, MPLS diharapkan bisa menjadi fondasi awal yang kuat bagi tumbuh kembang siswa di sekolah.
Baca Juga: Lanud Abd Saleh Malang Tancap Gas, 3.332 Paket MBG Dibagikan ke Siswa















