Kabar mengejutkan datang dari dunia asuransi. Premi asuransi kesehatan dikabarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa kenaikan ini tidak dapat dihindari akibat tingginya inflasi medis dan lonjakan klaim asuransi kesehatan.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan klaim kesehatan yang cukup signifikan pada tahun 2024. Total klaim kesehatan mencapai Rp 24,18 triliun, mengalami kenaikan sebesar 16,4% dibanding tahun sebelumnya. Meskipun kenaikan ini lebih rendah dibanding tahun 2023 yang mencapai 24,6%, angka ini tetap menjadi perhatian utama industri asuransi. Inflasi medis yang mencapai 16% pada tahun lalu turut memperburuk kondisi ini.
“Karena itulah perusahaan asuransi melakukan revisi tarif premi, khususnya untuk produk yang diperbarui setiap tahun,” ujar Fauzi dalam laporan kinerja Asuransi Jiwa 2024 di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca juga : IHSG Anjlok! Asuransi Jadi Penyelamat?

Ketua Umum AAJI, Budi Tampubolon, menambahkan bahwa kenaikan premi ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, peningkatan jumlah masyarakat yang sakit, yang menyebabkan klaim melonjak. Kedua, dan yang lebih berpengaruh, adalah kenaikan biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal. “Inflasi medis yang tinggi inilah yang paling berpengaruh,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim sebesar Rp 160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, klaim meninggal dunia mencapai Rp 11,29 triliun, sedangkan klaim kesehatan mendominasi dengan angka Rp 24,18 triliun. Selain itu, klaim akhir kontrak meningkat 13,9% menjadi Rp 18,30 triliun, sementara klaim surrender menurun 13,3% menjadi Rp 77,15 triliun, dan klaim partial withdrawal naik 17% menjadi Rp 19,87 triliun.
Meski demikian, AAJI tetap optimistis menghadapi tantangan ini. Dengan adanya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterbitkan pada tahun 2025, termasuk pengaturan Coordination of Benefit (CoB), diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi industri asuransi swasta serta memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat luas.
Baca juga : 5 Rekomendasi Kafe di Dalam Universitas Brawijaya yang Nyaman untuk Nugas















