Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mendesak pemerintah memberikan penjelasan mengenai kendala akses pembelian e-meterai selama pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Menurut Robert, keluhan peserta terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu ditanggapi serius.
Kewajiban E-Meterai Belum Didukung Persediaan yang Memadai
E-meterai merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024. Namun, persediaannya tidak sejalan dengan kebutuhan. Akibatnya, terjadi kelangkaan dan kesulitan akses ke website mitra distribusi. Robert menambahkan bahwa PT Peruri hanya bertugas mengadakan meterai, tetapi tidak menjualnya langsung ke publik.
Baca Juga : Diperpanjang hingga 10 September, Begini Cara Melihat Formasi CPNS 2024
Menurut temuan Ombudsman, ada 26 distributor e-meterai, namun hanya 10 yang aktif menjualnya ke masyarakat umum. Permintaan melonjak menjelang akhir pendaftaran CASN 2024, sehingga PT Peruri perlu meningkatkan produksi e-meterai serta kapasitas serve
Ombudsman meminta pemerintah merevisi sistem pengadaan dan distribusi e-meterai agar lebih mudah diakses masyarakat. Mereka telah menyampaikan masukan ini dalam pertemuan koordinasi dengan PT Peruri pada 6 September 2024.
Perpanjangan Masa Pendaftaran CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi pelamar yang mengalami kendala teknis, termasuk masalah dengan e-meterai.
Baca Juga : Cara Cek Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024