Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Malang kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar operasi terpadu pada Rabu (13/8/2025) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB ini berlangsung aman, kondusif, dan terkendali.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang teridentifikasi berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 28 personel diterjunkan dan dibagi menjadi dua tim dengan jumlah masing-masing 14 personel. Mereka bergerak secara terkoordinasi untuk menjangkau wilayah Kecamatan Sukun dan Kecamatan Lowokwaru.
Dari hasil operasi, total 6.767 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda. Tim A yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukun menemukan 242 bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Jalan Pelabuhan Ketapang. Tidak berhenti di situ, di lokasi kedua yang berada di Jalan Mergan Musala, mereka kembali menemukan 253 bungkus rokok ilegal yang diperdagangkan tanpa izin resmi.
Sementara itu, Tim B yang bergerak di Kecamatan Lowokwaru mencatat temuan terbesar. Dari sebuah toko di Jalan Mawar, petugas mengamankan 4.321 bungkus rokok ilegal. Selanjutnya, di sebuah toko di Jalan Kalpataru, ditemukan lagi 1.951 bungkus rokok ilegal. Temuan besar ini menunjukkan bahwa wilayah Lowokwaru menjadi salah satu titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Malang.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Malang untuk proses penindakan lebih lanjut. Penanganan mencakup pemeriksaan, penyelidikan, serta larangan keras untuk memperjualbelikan kembali barang bukti tersebut. Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan pemusnahan barang bukti pada akhir tahun.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi antarinstansi. Menurutnya, operasi gabungan seperti ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kota.
“Operasi ini adalah bukti nyata dukungan penuh Pemkot Malang terhadap pemberantasan rokok ilegal. Selain penindakan, kami juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” ungkap Heru.
Heru juga mengajak seluruh warga Kota Malang untuk berperan aktif dalam upaya ini. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Polsek Kepanjen Lakukan Patroli Pagi di Pengadilan Agama Malang
Pelaksanaan operasi gabungan ini tidak lepas dari landasan hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Wali Kota Malang yang mengatur tugas, fungsi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
Rokok ilegal sendiri menimbulkan banyak dampak negatif. Dari sisi kesehatan, produk tersebut tidak melalui pengawasan kualitas sehingga berisiko lebih besar terhadap tubuh. Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian negara karena tidak ada pemasukan dari cukai. Dana cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik pun menjadi berkurang.
Data dari Bea Cukai menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di berbagai daerah masih menjadi masalah serius. Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari memalsukan pita cukai, menjual rokok tanpa pita cukai, hingga memproduksi secara ilegal. Dengan temuan di Kota Malang kali ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku.
Keberhasilan operasi gabungan ini juga menjadi sinyal bahwa koordinasi antarinstansi di Kota Malang berjalan efektif. Sinergi antara Satpol PP, kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan kejaksaan memperkuat langkah pemberantasan secara menyeluruh. Penindakan dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti kuat di lapangan.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan pendekatan jangka panjang. Selain operasi rutin, strategi edukasi dan penyadaran masyarakat menjadi hal yang tidak kalah penting. Tanpa dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal akan sulit diberantas sepenuhnya.
Dengan hasil sitaan sebanyak 6.767 bungkus rokok ilegal, Pemkot Malang bersama instansi terkait berharap bisa mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal di kota ini. Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai titik rawan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Aksi Cepat Bea Cukai Malang Hentikan Pengiriman Miras Ilegal Asal Bali Hingga 8.049 botol















