Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat resmi menyatakan pailit PT Handal Aluminium Sukses, anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Putusan perkara bernomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN/Niaga.Jkt.Pst ini dibacakan pada 17 Februari 2025, menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas proses kepailitan. Ironisnya, perusahaan yang bergerak di bidang aluminium ini sudah berhenti beroperasi sejak Januari 2023, sehingga putusan tersebut tak memberikan dampak signifikan pada operasional HKMU.
Informasi ini terungkap setelah infomalang.com/ sebelumnya memberitakan pengajuan pailit terhadap Handal Aluminium Sukses oleh Erwin Sendjaja pada September 2023. Sendjaja menuntut pembayaran sebesar Rp 448 juta, ditambah Rp 482 juta atas utang perusahaan kepada PT Jotun Indonesia.
Baca Juga : Pailit! Anak Usaha HK Metals Utama Kolaps

Jauh sebelum pengajuan pailit tersebut, HKMU telah lebih dulu menghentikan operasional Handal Aluminium Sukses. Manajemen HKMU menjelaskan, keputusan ini diambil akibat kerugian yang dialami perusahaan sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga 2022. Keterbatasan modal kerja dan kesulitan memenuhi kewajiban kepada kreditur yang telah melayangkan surat peringatan, semakin memperparah kondisi perusahaan.
Baca Juga : Rupiah Anjlok! BI Siap Tempur!
Kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan HKMU. Sebelumnya, perusahaan juga telah melepas anak usahanya, PT Metalutama Perkasa Jaya (MPJ), yang bergerak di bidang manufaktur, fabrikasi, dan distribusi stainless steel. Nasib anak usaha HKMU yang terus merugi ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang strategi bisnis perusahaan ke depannya.
Baca Juga : Profil Hashim Djojohadikusumo, Pengusaha dan Filantropis Indonesia















