Breaking

Parkir Tepi Jalan Bakal Didata Ulang Pemkot Malang

InfoMalangPemerintah Kota Malang sedang menyiapkan langkah baru dalam pengelolaan perparkiran. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran, seluruh titik Parkir Tepi Jalan akan segera didata ulang. Kebijakan ini diharapkan mampu menata kembali sistem parkir di kota agar lebih tertib dan transparan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa pendataan ulang ini akan menjadi dasar bagi legalitas titik parkir. Hanya lokasi Parkir Tepi Jalan yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang yang diakui resmi.

Legalitas Titik Parkir

Menurut Dito, langkah ini bertujuan membedakan titik parkir resmi dan ilegal. Titik Parkir Tepi Jalan yang tidak tercatat dalam SK akan dianggap liar, sehingga pengelola maupun pengguna bisa dikenai sanksi.

Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan lebih terlindungi. Setiap titik Parkir Tepi Jalan nantinya juga diwajibkan untuk menyediakan karcis resmi yang menjadi bukti transaksi dan dasar perlindungan konsumen.

Baca Juga:Pemberian Obat Cacing di Kabupaten Malang Capai Hampir 100 Persen

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Ranperda ini juga menegaskan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Juru parkir yang tidak memberikan karcis di lokasi Parkir Tepi Jalan akan dikenai teguran hingga pencabutan izin operasional.

Bagi pengendara yang melanggar aturan parkir, telah disiapkan denda bervariasi. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan roda empat yang parkir sembarangan bisa didenda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Pemisahan Parkir Pribadi dan Umum

Dito menambahkan, pendataan ulang Parkir Tepi Jalan juga bertujuan membedakan antara parkir umum dan lahan parkir milik pribadi. Jika dikategorikan parkir umum di tepi jalan, maka masuk retribusi daerah.

Sementara lahan parkir yang dikelola badan usaha wajib membayar pajak parkir. Perbedaan ini penting agar pemasukan daerah lebih jelas dan tidak tumpang tindih antar instansi.

Retribusi Daerah Lebih Optimal

Dengan sistem ini, Pemkot Malang berharap pendapatan dari sektor perparkiran meningkat signifikan. Selama ini, banyak titik Parkir Tepi Jalan yang tidak memberikan kontribusi maksimal karena statusnya tidak jelas.

Pendataan ulang diharapkan mampu menutup celah kebocoran retribusi. Masyarakat juga bisa melihat transparansi bahwa tarif yang dibayarkan masuk ke kas daerah, bukan sekadar ke kantong pribadi juru parkir.

Izin untuk Lahan Usaha

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan bahwa tempat usaha juga wajib memenuhi aturan. Minimarket, supermarket, atau badan usaha dengan lahan parkir harus mendapatkan rekomendasi dishub.

Hal ini berlaku meskipun bukan bagian dari Parkir Tepi Jalan. Tujuannya agar keselamatan, kenyamanan, dan standar pelayanan parkir tetap terjaga sesuai regulasi baru.

Perlindungan bagi Pengendara

Salah satu hal penting dari pendataan ulang ini adalah jaminan perlindungan. Dengan karcis resmi, pengguna Parkir Tepi Jalan bisa mengajukan klaim ganti rugi jika kendaraannya hilang atau rusak.

Dito menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat. Sebelumnya, banyak kasus kehilangan kendaraan di lokasi parkir liar tanpa ada kejelasan tanggung jawab.

Penertiban Parkir Ilegal

Dishub bersama Satpol PP akan melakukan operasi penertiban setelah SK Wali Kota diterbitkan. Semua titik Parkir Tepi Jalan yang tidak terdaftar akan ditindak tegas.

Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengurangi keresahan warga akibat keberadaan parkir liar yang sering menimbulkan kemacetan dan pungutan tidak resmi.

Pentingnya Karcis Resmi

Karcis resmi akan menjadi alat kontrol utama. Setiap transaksi di titik Parkir Tepi Jalan akan tercatat dan masuk dalam sistem retribusi. Bagi juru parkir yang melanggar, sanksi tidak hanya administratif tetapi bisa berlanjut pada pencabutan izin bekerja.

Dengan begitu, karcis tidak lagi sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan dan pengawasan agar sistem berjalan lebih adil dan transparan.

Harapan untuk Kota Malang

Dengan adanya aturan baru ini, Kota Malang diharapkan memiliki tata kelola perparkiran yang lebih modern. Parkir Tepi Jalan tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga mendukung kenyamanan berlalu lintas dan kepercayaan masyarakat.

Pendataan ulang menjadi tonggak awal untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik, menertibkan titik liar, serta memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:Tambah Dana Perbaikan Jalan, Pemkot dan DPRD Kota Malang Sepakat Anggarkan Rp 2,5 Miliar