Breaking

Pelaku Penikaman Pemuda di Gondanglegi Serahkan Diri Usai Kejadian Tragis

Penikaman Terjadi di Kafe dan Tempat Cuci Mobil

Seorang pemuda berinisial Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menyerahkan diri kepada polisi setelah melakukan aksi penikaman yang menewaskan temannya sendiri. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat malam (16/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kafe sekaligus tempat pencucian mobil yang berlokasi di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Gondanglegi.

Korban Diketahui Teman Dekat Pelaku

Korban dalam insiden ini adalah Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi dari Polres Malang, keduanya diketahui berteman dan sedang berkumpul bersama beberapa orang lain sambil mengonsumsi minuman keras sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.

Baca juga : Lima Pelaku Pengeroyokan Pengunjung Kafe di Malang Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Buron, Dua Pelaku di Bawah Umur

Cekcok Sepele Berujung Pembunuhan Brutal

Menurut keterangan AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, insiden bermula dari adu argumen saat hendak menggunakan kamar mandi. Korban diduga menyerobot antrian dan memukul pelaku terlebih dahulu. Akibat emosi yang memuncak, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban.

Tusukan pertama mengenai bagian perut korban. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku terus mengejarnya dan melakukan penusukan lanjutan ke kaki, punggung, hingga kepala korban—dilaporkan sebanyak sepuluh kali.

Pelaku Menyerahkan Diri dan Barang Bukti Diamankan

Usai melakukan penusukan, pelaku sempat pulang ke rumah. Tidak lama berselang, ia datang menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, empat botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung dan rokok.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Masih Dalami Motif

Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap detail kronologi kejadian.

“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan,” tegas AKP Bambang.

Baca juga : Korban Pelecehan Dokter di Malang Siap Tempuh Jalur Hukum: “Kami Akan Lapor Polisi”