Pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan di Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap polisi setelah aksinya digagalkan korban. Seorang pria berinisial JWS (28) mencoba merampas perhiasan emas milik korban WR (51) dengan cara masuk rumah melalui jendela dan melakukan penganiayaan.
Beruntung korban selamat setelah berteriak meminta pertolongan warga. Kini pelaku sudah diamankan Polres Malang beserta barang bukti dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Korban berinisial WR (51) mengalami luka cukup serius setelah dipukul dan dicekik pelaku. Beruntung, aksinya tidak berujung pada kehilangan harta benda karena korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela nako berbingkai kaca menggunakan obeng dan linggis kecil yang dibawanya.
“Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban dipukul di bagian wajah, dicekik lehernya, serta dipaksa untuk menyerahkan perhiasan emas yang dikenakan,” ujar Bambang.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban sedang berada di dalam rumah seorang diri. Saat mendengar suara kaca jendela pecah, korban sempat terkejut namun belum sempat melawan ketika pelaku tiba-tiba menerobos masuk.
Pelaku kemudian melancarkan tindak kekerasan dengan maksud melumpuhkan korban. Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, bibir sobek, serta bekas cekikan di leher.
Meski dalam kondisi kesakitan, WR berhasil melepaskan diri dan berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan segera berdatangan sehingga pelaku panik dan melarikan diri tanpa membawa barang apa pun.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui layanan call center 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.
Polisi bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada JWS yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Setelah memastikan identitas pelaku, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di wilayah yang sama, Kecamatan Pakis. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa siang (30/9/2025).
Baca Juga: Sengketa Lahan Pak Mim dan Sahara Ungkap Intrik Jalan Rental Malang
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan saat beraksi. Di antaranya obeng, linggis kecil, sarung tangan, serta sweater berwarna gelap yang masih terdapat bercak darah korban.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai penguat proses hukum. Menurut AKP Bambang, bukti yang dikumpulkan semakin memperkuat dugaan bahwa JWS adalah pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan di Desa Saptorenggo.
Atas perbuatannya, JWS dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Polisi memastikan bahwa kasus ini akan dituntaskan hingga persidangan demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera kepada pelaku.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Kecamatan Pakis. Banyak warga mengaku khawatir karena aksi pelaku dilakukan di malam hari dengan cara yang cukup kejam. Meski demikian, masyarakat juga mengapresiasi gerak cepat Polres Malang dalam menangani kasus tersebut.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan. Layanan darurat call center 110 selalu aktif selama 24 jam.
“Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika ada kejadian serupa. Cepatnya laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menangani kasus kejahatan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga berencana meningkatkan patroli malam di sejumlah titik rawan, termasuk di kawasan Kecamatan Pakis. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi warga serta mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperkuat keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda, CCTV, hingga penerangan di halaman. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di Pakis ini menjadi pengingat bahwa ancaman kriminalitas bisa terjadi kapan saja, bahkan di dalam rumah sendiri. Ketegasan aparat Polres Malang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan dari luka yang dideritanya, meski beruntung nyawanya berhasil selamat.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan cepat terhadap laporan masyarakat.
Baca Juga: Eks Pejabat Pertamina Tuding Ahok dan Nicke dalam Kontroversi Proyek LNG















