Breaking

Pembersihan Hukum: Kejari Batu Bara Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 76 Perkara Inkracht

infomalang.com/,Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kajari Diky Oktavia, institusi hukum ini secara serentak melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 76 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan penting ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, menandai upaya sistematis untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dan membersihkan aset-aset ilegal dari peredaran di tengah masyarakat.

Ratusan Barang Bukti dari Berbagai Jenis Perkara

Diky Oktavia menjelaskan secara rinci bahwa volume barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, mencerminkan kompleksitas kasus yang ditangani Kejari Batu Bara. Dari total 76 perkara yang telah inkrah, sebanyak 56 perkara secara signifikan terkait dengan tindak pidana narkotika. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah penyorotan serius terhadap masalah peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman di wilayah tersebut. Selain kasus narkotika, pemusnahan juga melibatkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana orang, harta, dan benda (oharda), yang mencakup kejahatan seperti pencurian, penggelapan, atau tindak pidana kekerasan. Terakhir, delapan perkara lain berasal dari tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) serta berbagai tindak pidana umum lainnya, menunjukkan cakupan penegakan hukum yang komprehensif.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Diky, menegaskan dasar hukum yang kuat di balik pelaksanaan kegiatan ini. Proses pemusnahan ini krusial. Ini memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi berada dalam penyimpanan institusi, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan atau kebocoran yang dapat merusak integritas hukum.

Narkotika Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan: Sebuah Pesan Tegas

Dalam kategori tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan memiliki jumlah yang sangat signifikan, menegaskan fokus Kejari dalam memerangi peredaran zat adiktif. Ini mencakup sabu sebanyak 157,49 gram, jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak banyak individu. Selain itu, ada ekstasi 48,55 gram atau setara dengan 112 butir, serta ganja sebanyak 658,18 gram. Totalitas jumlah ini merefleksikan volume peredaran narkoba yang berhasil diungkap dan diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum di Batu Bara. Pemusnahan narkotika ini bukan sekadar tindakan administratif; ia menjadi simbol kuat dalam perang yang tiada henti melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang secara fundamental merusak struktur sosial dan generasi penerus bangsa. Tindakan ini merupakan pesan yang jelas kepada para pelaku kejahatan narkoba.

Baca Juga:Toko “Sari Jaya 25” di Malang Terbukti Jual Miras Ilegal, Pemilik Didenda Rp10 Juta

Transparansi dan Efek Jera: Membangun Kepercayaan Publik

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh perhitungan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak menimbulkan kerugian atau dampak negatif, baik secara lingkungan maupun sosial, bagi masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari untuk menjaga keamanan dan meminimalisir segala risiko yang mungkin timbul selama proses pemusnahan barang bukti berbahaya, terutama narkotika.

Seluruh rangkaian proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di lingkungan Kejaksaan Negeri Batu Bara. Kegiatan ini disaksikan dan dihadiri oleh seluruh pegawai kejaksaan. Kehadiran para pegawai ini memiliki makna ganda: tidak hanya sebagai saksi resmi, tetapi juga untuk secara kolektif memastikan keabsahan dan transparansi dari setiap tahapan pemusnahan. Aspek transparansi ini sangat fundamental dan krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas institusi hukum, menepis segala keraguan yang mungkin muncul.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum di Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lain agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat,” ujar Oppon. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur rutin, melainkan merupakan bagian integral dari strategi pemberantasan kejahatan yang lebih luas, berorientasi pada penciptaan lingkungan yang aman dan tertib.

Penguatan Supremasi Hukum dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Batu Bara tidak hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga secara aktif menunjukkan peran sentralnya dalam menjaga supremasi hukum. Tindakan tegas ini mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada para pelaku tindak pidana: kejahatan tidak akan ditoleransi dan akan selalu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga secara efektif memberikan efek jera yang diharapkan.

“Langkah tegas ini diharapkan mampu mendukung upaya percepatan penanganan kasus dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucap Oppon. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dan tak ternilai bagi keberhasilan penegakan hukum di negara mana pun. Dengan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan ketegasan dalam setiap tindakan yang diambil, Kejari Batu Bara berupaya membangun fondasi hukum yang kuat, adil, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini, dengan demikian, menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan yang nyata dan terasa di tengah-tengah masyarakat Batu Bara, sekaligus menegaskan komitmen institusi terhadap kebaikan bersama.

Baca Juga:Upaya Penegakan Hukum Terhadap Usaha Tanpa Izin, Toko Miras Ilegal di Malang Divonis Denda Setelah Viral