Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalOlahraga

YLBHI Sebut Bentuk Impunitas Pelaku Pembunuhan, dengan di bongkarnya Gate 13 Stadion Kanjuruhan

46
×

YLBHI Sebut Bentuk Impunitas Pelaku Pembunuhan, dengan di bongkarnya Gate 13 Stadion Kanjuruhan

Share this article
YLBHIKecamPembongkarangate13stadionkanjuruhan-ezgif.com-png-to-webp-converter
Example 468x60

Malang, 24 Juli 2024 – Pembongkaran Gate 13 di Stadion Kanjuruhan, Malang, menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menilai tindakan ini sebagai upaya memberikan impunitas kepada pelaku pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.

Juragan Kost

YLBHI menganggap pembongkaran ini sebagai penghilangan barang bukti di tengah proses penyelidikan yang belum selesai.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 23 Juli 2024, Arif Maulana menyampaikan, “Memang ada kesengajaan agar kasus Kanjuruhan ini tidak dituntaskan. Ini sama saja memberikan impunitas kepada para pelaku pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.”

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan tewasnya 135 orang suporter Arema FC setelah laga lanjutan BRI Liga 1 melawan Persebaya Surabaya.

Kerusuhan terjadi saat suporter Arema FC berusaha masuk ke lapangan usai tim kesayangan mereka mengalami kekalahan.

Tindakan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton memicu kepanikan, menyebabkan para penonton berdesakan keluar stadion hingga terhimpit.

Polda Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat kepolisian dan panitia pelaksana pertandingan.

Dari jumlah tersebut, hanya lima tersangka yang diseret ke pengadilan dengan vonis yang dianggap ringan oleh banyak pihak. Vonis terberat dijatuhkan kepada AKP Bambang Sidik Achmadi dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Renovasi Stadion Kanjuruhan yang dimulai pada Oktober 2023 sempat menuai protes dari keluarga korban yang meminta agar stadion tidak dirombak sebelum proses pengusutan selesai.

Pada 28 Mei 2024, kesepakatan telah dicapai antara PT Waskita Karya sebagai kontraktor dan keluarga korban, bahwa Gate 13 tidak akan dibongkar.

Namun, pada 21 Juli 2024, Devi Athok, salah satu keluarga korban, menemukan bahwa gerbang tersebut telah dibongkar.

Arif Maulana menegaskan bahwa pembongkaran Gate 13 adalah tindakan penghilangan barang bukti yang tidak bisa diterima. “Mereka (pemerintah) sebagai pemegang mandat tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggaran HAM, tetapi kemudian justru melakukan kejahatan yang saya kira ini tidak bisa diterima dengan alasan apapun,” tegas Arif.

YLBHI berharap pemerintah dapat mendorong penyelesaian kasus ini secara adil. Namun, pembongkaran Gate 13 justru dinilai sebagai upaya pemerintah melanggengkan impunitas bagi pelaku pembunuhan dan semakin menjauhkan hak korban atas kebenaran dan keadilan.

Example 120x600