Breaking

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Lindungi Lingkungan dan Hargai Suara Masyarakat Adat

Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan kawasan konservasi dan hak masyarakat adat.

Pencabutan IUP ini disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). “Atas petunjuk langsung Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Empat perusahaan tersebut adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham

Hanya PT GAG Nikel yang masih memiliki izin operasional aktif karena sudah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

Baca Juga: Dukung Trans Jatim, Dishub Malang Hadirkan Feeder yang Libatkan Sopir Angkot

Tiga Alasan Utama Pencabutan Izin

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menguraikan tiga alasan utama di balik kebijakan ini:

1. Pelanggaran Aturan dan Potensi Kerusakan Lingkungan

Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi merusak lingkungan alam Raja Ampat.

2. Perlindungan Wilayah Ekologis Tinggi

Kawasan tambang berada di wilayah laut yang memiliki nilai ekologis tinggi. Keanekaragaman hayati yang luar biasa serta fungsi ekologis kawasan tersebut membuatnya sangat penting untuk dilindungi.

3. Aspirasi Masyarakat Adat Papua Barat

Pemerintah mendengar dan menghormati suara masyarakat adat yang sejak lama menolak aktivitas pertambangan karena dianggap mengancam lingkungan dan budaya mereka.

Komitmen Perlindungan Raja Ampat

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Terumbu karang, spesies ikan endemik, dan biota laut lainnya menjadikan wilayah ini sebagai pusat konservasi global yang sangat penting.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga mengenai keadilan sosial dan kedaulatan ruang hidup masyarakat lokal.

Dampak dan Tindak Lanjut

Keputusan pencabutan izin ini akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian teknis terkait untuk memastikan proses transisi berlangsung aman, adil, dan sesuai dengan hukum.

Pemerintah juga akan melibatkan masyarakat adat dan organisasi lingkungan dalam perencanaan lanjutan tata kelola wilayah Raja Ampat. Upaya ini bertujuan menjadikan kawasan tersebut sebagai model pembangunan berkelanjutan berbasis konservasi dan pemberdayaan lokal.

Apresiasi dan Respons Positif

Langkah tegas pemerintah menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk komunitas lingkungan, akademisi, serta tokoh masyarakat Papua Barat. Mereka menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap warisan alam dan budaya Indonesia.

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat adalah bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan akan terus mengutamakan keberlanjutan, keterlibatan masyarakat adat, dan perlindungan kawasan strategis demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Cetak Sejarah di Hari Pertama Porprov IX Jatim 2025, Hapkido Kota Malang Sabet Enam Medali Emas