InfoMalang – Dana hibah yang dikucurkan pemerintah di Kabupaten Malang terus menjadi sorotan berbagai pihak. Meskipun secara umum telah dimanfaatkan dengan baik, para pemangku kepentingan menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mengawasi dan memastikan penyaluran dana hibah agar benar-benar tepat sasaran.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyampaikan bahwa dana hibah merupakan alat pemerataan sosial yang sangat penting. Menurutnya, alokasi hibah membantu masyarakat yang belum terakomodasi dalam anggaran reguler. Program-program keagamaan, sosial, hingga budaya menjadi sasaran utama dari dana tersebut.
“Dana hibah sangat dibutuhkan untuk menjangkau program-program yang tidak tertampung dalam APBD reguler. Ini sangat bermanfaat terutama bagi desa-desa yang memiliki keterbatasan anggaran,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam program talkshow Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM, Kamis (24/7/2025).
Amarta juga menjelaskan bahwa Komisi I DPRD telah melakukan pengawasan langsung bersama Inspektorat guna memastikan dana hibah tidak disalahgunakan. Sejauh ini, tambahnya, desa-desa penerima hibah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.
Meski demikian, dia menyarankan agar Pemkab Malang membentuk kanal informasi resmi yang memuat data penggunaan dana hibah secara transparan. Dengan kanal ini, masyarakat dapat memantau mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga realisasi penggunaan dana.
“Transparansi akan menutup celah kecurangan. Jika masyarakat bisa mengakses informasi hibah secara terbuka, maka pengawasan publik akan otomatis terbentuk,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Isyroqi Basil, peneliti kebijakan publik dari Jaringan Malang Terdidik, menilai bahwa celah penyelewengan tetap ada, terutama setelah dana dicairkan. Menurutnya, pengajuan dana hibah dengan nominal yang tidak sesuai kebutuhan dapat menjadi pintu awal praktik yang tidak etis.
“Masih ada lembaga yang mengajukan dana dengan angka berlebihan. Ketika realisasi tidak sesuai, potensi penyimpangan muncul. Maka penting bagi Pemkab untuk tak hanya menyalurkan, tapi juga membimbing dan memberi edukasi kepada penerima,” jelasnya.
baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Basil menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dana hibah. Ia menyayangkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan dana setelah pencairan. Dalam banyak kasus, masyarakat hanya memahami proses pengajuan, tanpa tahu bagaimana realisasi seharusnya berjalan.
“Tanpa edukasi, dana yang sudah dicairkan rawan digunakan tidak sesuai tujuan. Maka dari itu, kehadiran Pemkab sebagai pembina sangat penting,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Pujon Kidul, Muhammad Ismail Mahfudz Said, memberikan gambaran positif. Ia menyatakan bahwa desanya rutin menerima dana hibah sejak 2021 dari Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat. Dana tersebut digunakan untuk memberdayakan kelompok tani hingga mendukung program desa wisata.
“Setiap hibah yang kami terima langsung kami musyawarahkan bersama warga. Forum desa dibentuk agar ada partisipasi publik dalam menyusun dan memantau penggunaan dana,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan Desa Pujon Kidul ini dinilai sebagai contoh ideal penggunaan dana hibah secara partisipatif dan akuntabel.
Selain itu, Rizki Akbar dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum dan Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum UNISMA menegaskan pentingnya peran Inspektorat. Ia menyebutkan bahwa pengawasan harus diperkuat, termasuk dengan melakukan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.
“Inspektorat jangan hanya bersifat administratif. Harus ada upaya nyata menindaklanjuti jika terjadi indikasi penyelewengan dana hibah,” tegas Rizki.
Ia juga mendorong adanya kolaborasi antara Pemkab, akademisi, dan masyarakat sipil agar dana hibah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan pengawasan ketat, edukasi yang tepat, serta partisipasi publik, maka dana hibah tidak hanya akan tepat sasaran tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan yang berkelanjutan. Pemkab Malang perlu memastikan seluruh proses hibah dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Baca Juga: 161 Ribu Warga Kabupaten Malang Terima Bantuan Beras dari Pemerintah















