Breaking

Pemkot Malang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf demi Hindari Konflik Kepemilikan

Pemkot Malang percepat sertifikasi tanah wakaf untuk masjid, musala, pesantren, dan lembaga pendidikan guna mencegah konflik kepemilikan lahan. Langkah ini dilakukan bersama BPN, camat, dan lurah agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum serta terhindar dari sengketa di masa mendatang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa jumlah tempat ibadah di Kota Malang cukup banyak dan sebagian di antaranya berdiri di atas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Berdasarkan data Pemkot Malang, terdapat 1.200 musala, 900 masjid, dan 91 pondok pesantren yang tersebar di berbagai kecamatan.

“Masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Karena itu kami terus mendorong agar para takmir dan pengurus tempat ibadah segera mengurus izin pewakafan agar status tanahnya aman dan tidak bermasalah di masa mendatang,” ujar Sholeh, Senin (6/10/2025).

Menurut pendataan yang dilakukan Pemkot Malang pada tahun 2025, sebaran tanah wakaf di Kota Malang cukup bervariasi. Dari total lokasi, sebanyak 605 digunakan untuk musala, 259 untuk masjid, 86 untuk sekolah, 20 untuk pesantren, dan 20 lokasi lainnya untuk area pemakaman. Sementara 22 lokasi tambahan diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan kepentingan umum lainnya.

Dari sisi luas lahan, data menunjukkan total 81.943 meter persegi atau 32,4 persen digunakan untuk masjid, 54.350 meter persegi atau 21,5 persen untuk musala, serta 50.843 meter persegi atau 20,1 persen untuk makam. Angka ini menunjukkan bahwa aset wakaf di Kota Malang memiliki nilai strategis yang besar dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.

Dalam upaya mempercepat sertifikasi, Pemkot Malang juga memberikan dukungan finansial. Tahun ini, bantuan senilai Rp1,8 miliar disalurkan untuk membantu proses sertifikasi masjid. Dana tersebut digunakan untuk menutup biaya administrasi dan pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap menjadi kendala bagi pengurus masjid.

Baca Juga: Pemkot Malang Lakukan Upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

“Banyak masjid terkendala di biaya BPHTB. Maka dari itu, kami bantu melalui Demasindo, yang kemudian juga membayarkan ke Bapenda. Jadi uang dari Pemda kembali ke Pemda, tetapi perizinan tetap berjalan dengan lancar,” jelas Sholeh.

Ia menegaskan, dukungan ini bukan hanya sebatas bantuan finansial, tetapi juga berupa pendampingan administratif agar proses sertifikasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Pendampingan diberikan langsung oleh tim Pemkot Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan lurah setempat.

Program sertifikasi tanah wakaf ini dijalankan melalui kerja sama antara Pemkot Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kolaborasi tersebut memungkinkan percepatan proses verifikasi dokumen serta meminimalkan kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat.

“Makanya kami libatkan BPN, camat, dan kelurahan agar bisa dipercepat. Kami juga mengundang para takmir masjid dan pengurus musala agar mereka tahu prosedur yang benar,” kata Sholeh.

Selain itu, Pemkot Malang juga mendorong pengurus tempat ibadah untuk melengkapi dokumen pendukung lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan keagamaan. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh bangunan ibadah di Kota Malang memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi secara legal.

Pemerintah menargetkan agar seluruh tanah wakaf di Kota Malang bisa tersertifikasi dalam waktu dekat. Meski jumlahnya cukup besar, Pemkot berkomitmen melakukan pendampingan secara bertahap di setiap kecamatan.

“Targetnya, semua masjid, musala, pesantren, hingga sekolah berbasis wakaf sudah tersertifikasi. Kalau sudah ada sertifikatnya, tentu aman di kemudian hari dan tidak ada potensi rebutan atau klaim ganda,” terang Sholeh.

Ia juga menekankan bahwa percepatan ini bukan hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan sosial dan keberlanjutan fungsi tempat ibadah sebagai pusat kegiatan masyarakat.

Langkah Pemkot Malang ini sejalan dengan visi kota religius dan berdaya hukum. Dengan adanya sertifikat wakaf, aset keagamaan diharapkan dapat terus dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi dari risiko hukum.

“Kalau tanah wakaf sudah jelas statusnya, masyarakat bisa lebih tenang beribadah dan beraktivitas sosial. Kami ingin semua aman, tertib, dan berdaya guna,” pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Malang Tinjau Langsung Pengerjaan Drainase Suhat