Breaking

Pemkot Malang Resmikan Koperasi Merah Putih di 57 Kelurahan Lewat Penyerahan SK

Langkah Nyata Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Pemerintah Kota Malang mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kelurahan. Pada Senin, 30 Juni 2025, secara resmi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan KMP kepada masing-masing perwakilan dari 57 kelurahan di kota tersebut.

SK tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai dasar hukum dan legitimasi operasional koperasi di tingkat kelurahan. Upaya ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan koperasi berbasis komunitas, dan Kota Malang menjadi salah satu pelopor implementasinya di tingkat lokal.

Peran Notaris dan Sinergi Lintas Instansi

Dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan notaris yang ditugaskan mendampingi setiap proses musyawarah khusus kelurahan (muskelsus) hingga terbitnya SK koperasi. Wali Kota Wahyu menyampaikan apresiasi kepada para notaris atas kontribusinya yang luar biasa.

“Biasanya masyarakat harus mendatangi kantor notaris, tetapi dalam program ini justru notaris yang turun langsung ke kelurahan untuk mendampingi proses pembentukan koperasi. Ini bentuk nyata pelayanan yang mendekatkan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Wahyu dalam sambutannya.

Setiap kelurahan didampingi satu notaris yang bertugas memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar, mulai dari pencatatan rapat hingga penyusunan akta pendirian koperasi.

Tahap Selanjutnya: Pelatihan dan Pembekalan Pengurus

Setelah SK diterima, tahapan berikutnya adalah pelatihan intensif bagi pengurus dan pengawas koperasi. Pelatihan ini ditujukan agar para pengelola koperasi memiliki kompetensi manajerial dan pemahaman hukum yang memadai.

“Pemkot Malang akan menyelenggarakan bimbingan teknis, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), OJK, serta Bank Indonesia. Pelatihan ini menjadi pondasi penting agar koperasi bisa tumbuh sehat dan profesional,” terang Wahyu.

Menurut Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, pelatihan akan dimulai pada pertengahan Juli 2025 dan mencakup berbagai materi, mulai dari literasi keuangan, pembukuan, pelaporan, hingga manajemen usaha.

“Tujuannya agar setiap koperasi dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengajak perbankan untuk memberikan pemahaman tentang sistem pinjaman, pelaporan keuangan, dan pengelolaan aset koperasi,” jelas Eko.

Baca Juga: Pemkot Malang Angkat UMKM Lokal Lewat Porprov IX di Galeri Mbois Klojen

Skema Pendanaan Masih Menunggu Juknis Pusat

Soal pendanaan koperasi, hingga saat ini Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Skema pendanaan ini akan menjadi kunci keberlanjutan operasional koperasi di lapangan.

“Setelah proses pelatihan selesai dan juknis turun, kami akan segera implementasikan mekanisme pendanaan koperasi. Namun untuk saat ini, fokus kami adalah membekali pengurus dengan kapasitas yang cukup,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas SDM menjadi prioritas utama agar koperasi tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga mampu bersaing dalam dunia usaha dan menciptakan manfaat nyata bagi warga.

Malang Menuju Ekonomi Komunitas yang Mandiri

Dengan terbentuknya 57 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan, Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem ekonomi berbasis komunitas. Diharapkan koperasi-koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pemerintah Kota Malang optimis bahwa sinergi antara pemerintah, notaris, lembaga keuangan, dan masyarakat akan menjadi kekuatan utama dalam mendorong tumbuhnya koperasi-koperasi yang kuat dan berkelanjutan di masa depan.

Baca Juga: Workshop PEKA (Pembalut Kain) Perempuan Sukses Terselenggara di Malang Lewat Proyek Pendanaan PT Astra International Tbk