Infomalangcom – Pertumbuhan volume kendaraan di Kota Malang yang tidak sebanding dengan luas jalan menuntut adanya langkah konkret dari otoritas setempat.
Saat ini, Pemkot Malang siapkan Perda Lalu Lintas terbaru untuk menggantikan regulasi lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika urbanitas modern.
Langkah strategis ini diambil guna menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Bumi Arema.
Urgensi Regulasi Baru di Tengah Kepadatan Kota
Kemacetan di titik-titik krusial seperti kawasan Dinoyo, Jalan Ahmad Yani, hingga area pusat kota telah menjadi tantangan menahun.
Pemerintah Kota Malang menyadari bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya dilakukan melalui rekayasa lalu lintas parsial. Dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengatur tata kelola transportasi dari hulu ke hilir.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah berupaya menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Fokus utamanya adalah menciptakan standarisasi pelayanan minimal yang selama ini sulit tercapai akibat tumpang tindihnya regulasi lama.
Transformasi Angkutan Umum Melalui Skema Buy The Service
Salah satu terobosan paling signifikan dalam draf peraturan ini adalah pengenalan skema Buy The Service (BTS). Selama puluhan tahun, sistem angkutan kota (angkot) di Malang terjebak dalam pola setoran yang memicu praktik “ngetem” sembarangan. Dengan Pemkot Malang siapkan Perda Lalu Lintas ini, pola tersebut akan diubah secara total.
Dalam skema BTS, pemerintah bertindak sebagai pembeli layanan. Para sopir angkot akan mendapatkan imbalan berdasarkan kualitas layanan dan jarak tempuh (kilometer), bukan dari jumlah penumpang yang naik.
Hal ini diprediksi akan meningkatkan kedisiplinan waktu dan kenyamanan penumpang secara drastis. Penataan ulang rute (rerouting) juga menjadi agenda prioritas agar jangkauan transportasi publik bisa masuk ke wilayah pemukiman padat yang selama ini terisolasi.
Manajemen Parkir dan Penertiban Bahu Jalan
Masalah kemacetan di Kota Malang juga berakar dari lemahnya manajemen parkir. Banyak badan jalan yang beralih fungsi menjadi area parkir liar atau tempat kegiatan usaha pribadi. Dalam Raperda LLAJ yang baru, zonasi parkir akan diatur lebih ketat dengan sanksi yang lebih tegas.
Pemerintah akan memperjelas definisi Ruang Milik Jalan (Rumija) agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset publik yang menghambat arus kendaraan.
Integrasi teknologi dalam sistem parkir juga direncanakan masuk dalam klausul regulasi ini guna meningkatkan transparansi retribusi daerah serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Baca Juga : Wabah LSD pada Sapi Jadi Perhatian, DPKH Malang Imbau Peternak Bertindak Cepat
Sinergi Transportasi Aglomerasi Malang Raya
Kota Malang tidak berdiri sendiri dalam ekosistem transportasi. Arus kendaraan dari Kabupaten Malang dan Kota Batu memberikan kontribusi besar terhadap beban jalan di kota. Oleh karena itu, regulasi ini juga mencakup poin mengenai transportasi aglomerasi.
Kerja sama antarwilayah dalam kerangka Malang Raya menjadi poin krusial untuk memastikan moda transportasi publik memiliki konektivitas yang tanpa sekat.
Dengan adanya kesepahaman hukum melalui Perda ini, diharapkan tercipta sistem transit yang memudahkan mobilitas lintas wilayah bagi pekerja maupun wisatawan.
Tahapan Uji Publik dan Transparansi Legislasi
Proses penyusunan Raperda ini telah melewati fase uji publik yang melibatkan pakar transportasi dari Universitas Brawijaya serta berbagai organisasi kemasyarakatan.
Keterlibatan akademisi memastikan bahwa kebijakan yang diambil berbasis data dan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan (Evidence-Based Policy).
DPRD Kota Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) saat ini sedang melakukan finalisasi pasal-pasal terkait denda administratif dan tata cara pemungutan retribusi.
Tujuannya adalah agar aturan ini tetap humanis namun memiliki daya paksa yang cukup untuk mengubah perilaku pengguna jalan.
Bukti dan Referensi Terpercaya
Keabsahan langkah ini dapat diverifikasi melalui saluran resmi pemerintah yang menyediakan draf akademis secara transparan. Masyarakat dapat memantau perkembangan draf regulasi ini melalui portal hukum resmi:
- JDIH Kota Malang: jdih.malangkota.go.id (Dokumentasi produk hukum dan Raperda terbaru).
- Diskusi Publik Pemkot Malang: Video liputan sosialisasi transportasi publik dapat dilihat pada kanal resmi YouTube Pemerintah Kota Malang.
Penerapan peraturan ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi peradaban transportasi di Kota Malang, di mana kendaraan pribadi bukan lagi satu-satunya pilihan utama, dan jalan raya kembali berfungsi secara optimal untuk mobilitas publik.
Baca Juga : Penyaluran KUR BRI Regional Malang Capai Rp 5,557 T per Maret 2026











