Breaking

Penataan Lalu Lintas di Tiga Kawasan Kota Malang, Dishub Intensifkan Penertiban

Kemacetan di Kota Malang terus menjadi perhatian, terutama di beberapa titik rawan padat kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini menata ulang tiga kawasan penting demi meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut. Lokasi yang menjadi prioritas penataan meliputi area sekitar Stasiun Malang, jalur menuju Terminal Tipe C Arjosari, serta Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel. Ketiga kawasan ini kerap mengalami kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk.

Penataan Kawasan Stasiun Malang dan Terminal Tipe C Arjosari

Di kawasan Stasiun Malang, Dishub menertibkan area barat yang sering digunakan sebagai tempat menjemput dan mengantar penumpang. Tepatnya di depan pintu kedatangan stasiun, yang juga menjadi lokasi perhentian angkutan umum online dan konvensional. Rambu larangan parkir telah dipasang, dan Dishub juga melakukan sosialisasi bagi masyarakat untuk menggunakan pintu timur sebagai akses utama ke stasiun. Selain itu, pedagang di sekitar stasiun turut diimbau agar berjualan di tempat yang telah disediakan demi kelancaran lalu lintas.

Di jalur menuju Terminal Tipe C Arjosari, Dishub mengubah rute angkutan kota agar tidak melewati area terminal bus Tipe A. Kini, rute angkutan kota melewati Jalan Raden Panji Suroso, tepatnya di depan Polsek Blimbing, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri, sebelum mencapai terminal. Penataan rute ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar area terminal yang ramai dilalui kendaraan. Hal ini juga bertujuan untuk membagi alur kendaraan agar lebih teratur dan menghindari penumpukan.

Baca Juga :  Kos Palsu di Malang, Puluhan Mahasiswa Tertipu DP hingga Ratusan Ribu Rupiah

Pengaturan Parkir dan Pedagang di Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel

Selain itu, Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel juga menjadi fokus penataan, terutama pada area dekat Kodim 0833 Kota Malang. Di area ini, Dishub bersama pihak Kodim telah melakukan sosialisasi kepada pemilik kios untuk tidak menggelar dagangan di luar area yang telah diatur. Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Di Jalan Tumapel, parkir hanya diizinkan pada sisi kiri jalan, terutama di dekat Hotel Montana, sementara pedagang di sekitar Pasar Splendid hingga Java Dancer berada di bawah tanggung jawab pemerintah kota.

Upaya penataan di tiga kawasan ini menunjukkan komitmen Dishub Kota Malang dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas. Melalui rambu-rambu, perubahan rute, dan sosialisasi kepada pedagang, diharapkan kawasan ini dapat lebih tertata dan bebas dari kemacetan. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan baru ini demi kenyamanan bersama. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman di Kota Malang.

Baca Juga : Hujan Deras Buat Pemancing Sepi di Waduk Selorejo, Bisnis Sewa Pancing Terpuruk