infomalang.com/,MALANG RAYA, Jawa Timur – Alarm darurat berbunyi di sektor pendidikan Malang Raya. Angka kekosongan jabatan kepala sekolah (kasek) negeri di jenjang SD dan SMP telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hingga kini, tercatat ada 480 sekolah negeri yang tidak memiliki kepala sekolah definitif. Mayoritas dari sekolah-sekolah ini terpaksa dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan dari sekolah lain, sebuah kondisi yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dan kualitas pendidikan.
Kabupaten Malang: Episentrum Kekosongan Kepala Sekolah
Kasus terbanyak kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi di Kabupaten Malang. Data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menunjukkan, dari total 1.061 SD negeri, sebanyak 428 sekolah saat ini tidak memiliki kasek definitif. Angka ini sangat mencolok. Untuk jenjang SMP, kondisi sedikit lebih baik, dengan lima sekolah yang dipimpin oleh Plt kasek dari total 97 sekolah.
Kepala Disdik Kabupaten Malang, Suwadji, menjelaskan bahwa kekosongan ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya kepala sekolah yang purna tugas atau pensiun pada tahun 2025. Awal tahun lalu, sebenarnya ada upaya untuk mengisi kekosongan ini dengan mempromosikan 80 guru SDN dan 10 guru SMPN menjadi kepala sekolah. Namun, jumlah tersebut jauh dari kebutuhan yang ada saat ini.
Salah satu kendala utama dalam pengisian jabatan kepala sekolah saat ini adalah transisi regulasi oleh Kemendikdasmen RI. “Sekarang pengisian jabatan kepala sekolah tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada transisi regulasi oleh Kemendikdasmen RI,” terang Suwadji.
Suwadji menyebut, untuk pemenuhan jabatan kasek di SMP negeri sebenarnya tidak terlalu bermasalah. Namun, tantangan terbesar adalah pengisian jabatan kasek untuk jenjang SD. Jumlah guru penggerak yang memenuhi syarat berdasarkan aplikasi Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) baru mencapai 207 orang. Angka ini didapatkan setelah Disdik melakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan guru yang layak dipromosikan. Dari 207 guru penggerak tersebut, hanya 167 orang yang siap dipromosikan, sementara 40 guru lainnya masih dalam pembinaan dan penguatan kompetensi.
Meskipun demikian, Suwadji berjanji akan segera mengirim data guru yang siap dipromosikan ke bupati agar bisa diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk izin pelaksanaan pelantikan. “Sebelum ada kepala sekolah definitif, kegiatan di sekolah tetap berjalan dengan baik melalui Plt kasek,” kata mantan Camat Kepanjen itu. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan wewenang. Penandatanganan ijazah memang bisa dilakukan oleh Plt kasek, tetapi Plt tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis, seperti mutasi guru, pengangkatan wakil kasek, atau perubahan struktur organisasi sekolah. Hal ini tentu dapat menghambat inovasi dan perkembangan sekolah.
Kondisi di Kota Malang dan Kota Batu
Situasi serupa juga terjadi di Kota Malang. Terdapat 24 SD negeri dan 4 SMP negeri yang tidak memiliki kasek definitif. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, memberikan contoh kondisi di SMP Negeri 10, yang hingga kini dipimpin oleh Plt yang juga menjabat sebagai kasek definitif di SMP Negeri 23. Kekosongan jabatan juga terjadi di SMP Negeri 3, yang untuk sementara dipimpin oleh Kepala SMP Negeri 24 sebagai Plt. “Karena harus mondar-mandir di sekolah definitif dan sekolah satu lagi, kami cari yang saling berdekatan,” kata Suwarjana kemarin (16/7), menggambarkan tantangan logistik yang dihadapi para Plt.
Penyebab terbanyak kekosongan jabatan di Kota Malang juga didominasi oleh kasek yang pensiun, di samping beberapa kasus kasek yang meninggal dunia sebelum purna tugas. Karena tidak bisa langsung melakukan penggantian, kepemimpinan sekolah diserahkan kepada Plt.

Untuk mengatasi kekosongan ini, pemerintah pusat sedang menyelenggarakan seleksi bakal calon kepala sekolah. Di Malang Raya, seleksi dilakukan di SMP Negeri 24 Kota Malang, yang prosesnya berlangsung dari kemarin hingga hari ini (17/7). “Seleksi yang sedang berlangsung sekarang dilakukan menggunakan APBN,” terang Suwarjana. Pada tahap awal seleksi, bakal calon kepala sekolah mengikuti uji kompetensi melalui computer based-test (CBT). Jika lolos, mereka bisa mengikuti diklat. Namun, pengumuman hasil seleksi, proses diklat, dan tahapan lain baru akan diketahui setelah uji kompetensi selesai.
Baca Juga:SMPN 1 Tumpang: MPLS 2025 Fokus Karakter & Hukum!
Di Kota Batu, problem kekosongan jabatan kasek negeri hanya terjadi di jenjang SD. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori, saat ini ada sembilan SD negeri yang dipimpin oleh Plt. Angka ini diperkirakan akan bertambah, karena hingga akhir tahun nanti ada tambahan 10 kepala sekolah yang pensiun. Secara kalkulasi, berarti akan ada 19 SD negeri yang tidak memiliki kepala sekolah definitif pada akhir tahun ini.
Chori memastikan bahwa pemilihan kepala sekolah yang akan merangkap sebagai Plt kasek di tempat lain mempertimbangkan kemampuan manajerial yang baik. Artinya, yang terpilih benar-benar mampu memimpin dua sekolah. “Selama menjabat Plt, tentu mereka memiliki tugas yang lebih banyak,” ungkapnya.
Kekosongan kepala sekolah di Kota Batu tidak hanya disebabkan karena masa pensiun, tetapi juga faktor perubahan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Kalau dulu syaratnya bisa langsung mengangkat guru penggerak, sekarang sudah berubah,” katanya. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat guru penggerak, namun itu bukan syarat utama. Guru tersebut juga harus memiliki pengalaman manajerial selama dua tahun. “Apalagi saat ini program guru penggerak itu juga dihapus,” imbuh dia, menjelaskan dinamika regulasi yang terus berubah.
Saat ini, syarat utama adalah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Namun, sebelumnya mereka harus mengikuti tes kompetensi dan melalui tahapan seleksi. Yang lolos akan direkomendasikan sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan akan menerima undangan melalui email masing-masing. Selanjutnya, BCKS harus mengunggah berkas yang dibutuhkan dan mengikuti pelatihan selama 10 hari. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memimpin dan mengelola sekolah, dengan materi berupa aspek kepemimpinan, manajemen sekolah, kurikulum, dan hal-hal lain yang relevan. “Setelah pelatihan itu, BCKS akan mengikuti uji kompetensi. Yang dinyatakan lolos baru bisa diangkat menjadi kepala sekolah,” tegasnya.
Meski sudah ada kandidatnya dan proses seleksi berjalan, proses pengisian kepala sekolah ini memakan waktu yang tidak sebentar. Setelah seleksi selesai, pengesahan SK kepala sekolah harus memenuhi empat unsur: sekretariat daerah, dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan dewan pendidikan. Kondisi ini menuntut percepatan dari berbagai pihak demi keberlangsungan pendidikan yang optimal di Malang Raya.
Baca Juga:480 Sekolah Negeri di Malang Kekosongan Kepala Sekolah, Kabupaten Malang Paling Parah













