Harnawan, seorang pria berusia 46 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dia terlibat dalam jaringan sabu lintas provinsi dan ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim pada 27 April lalu di sebuah rumah di Desa Tunjung Tirto, Kecamatan Singosari.
“Harnawan ditangkap setelah kami menemukan banyak barang bukti di lokasi penangkapan,” kata salah satu petugas kepolisian. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai, alat isap sabu, dan delapan plastik klip sabu seberat 7,6 ons.
Baca Juga : Kasus Penipuan Kredit Motor di Kabupaten Malang, Dua Warga Dipenjara karena Ulah Pihak Ketiga
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita dari Harnawan mencakup dua unit ponsel merek Samsung, serta selembar tiket pesawat dan karcis bus yang menunjukkan aktivitasnya sebagai kurir. “Tiket pesawat Lion Air dan karcis bus dari Jakarta menuju Surabaya mengindikasikan bahwa Harnawan terlibat dalam jaringan narkotika antar provinsi,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Hariyono SH.
Harnawan juga diberi uang saku Rp 1 juta oleh Tanwir, salah satu pelaku yang kini menjadi buron. “Harnawan setuju untuk menjadi kurir setelah diberi tahu bahwa upahnya mencapai Rp 25 juta,” tambah Priyo.
Putusan Hakim
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. “Kami mempertimbangkan bahwa Harnawan belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menerima upah dari perbuatannya,” ungkap Rakhmat Rusmin Widyartha SH, anggota majelis hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut Harnawan dengan hukuman 20 tahun penjara karena perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. “Namun, keputusan hakim memberikan sedikit keringanan dalam hukumannya,” tutup Rakhmat.
Baca Juga : Imigrasi Malang Intensifkan Operasi Jagratara III di Pasuruan















