Breaking

Penganiaya di Malang Tertangkap dalam Beberapa Jam

Malang – Kota Malang kembali diguncang insiden kekerasan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial FR (24), warga Kecamatan Blimbing, ditangkap jajaran Polresta Malang Kota dalam waktu kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penusukan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka.

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, mengungkapkan kronologis insiden serta upaya cepat timnya dalam menangkap pelaku.

“Pelaku berinisial FR menusuk korban setelah terjadi cekcok antara dirinya dan rombongan konvoi perguruan silat yang melintas di lokasi kejadian. Saat itu FR tengah nongkrong bersama tiga rekannya di dekat gerobak nasi goreng,” jelas Kombes Pol Nanang.

Adu mulut dengan rombongan konvoi berujung ricuh. Menurut Kapolres, FR yang dalam kondisi dipengaruhi alkohol sempat dikeroyok oleh sejumlah anggota konvoi sebelum akhirnya mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan menikam korban.

Korban berinisial MAS (18), warga Blitar, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru.

Dua korban lainnya adalah DAR (18), yang mengalami luka di lengan kiri, dan RSP (18), warga Kedungkandang, yang mengalami luka serius di dada dan paha.

Setelah melakukan aksinya, FR melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang terparkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Polisi yang menerima laporan cepat bergerak dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 02.00 WIB. FR yang juga mengalami luka di kepala akibat pengeroyokan langsung dibawa ke RSSA Malang untuk perawatan.

baca juga: Motif Penusukan Pendekar Silat di Malang Terungkap, Pelaku Merasa Dikeroyok

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pisau lipat dengan noda darah yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi pakaian pelaku seperti celana panjang hitam, hoodie bertuliskan “Dewata Ceria”, dan kaos hitam bertuliskan “Fighter Bumi Joyoboyo”. Satu buah batu yang digunakan untuk melempar kafe sekitar juga turut diamankan.

Kuasa hukum tersangka, Dimas Juardiman, menjelaskan bahwa tindakan penusukan dilakukan FR dalam kondisi terdesak dan sebagai bentuk pembelaan diri. “Tersangka merasa terganggu oleh suara konvoi, kemudian terjadi cekcok hingga ia dikeroyok. Dalam keadaan terdesak, dia mengeluarkan pisau untuk membela diri,” jelas Dimas.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berdasarkan hukum. FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di malam hari, terutama yang berkaitan dengan iring-iringan atau konvoi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan. Silakan gunakan Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan kejadian mencurigakan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Polresta Malang Kota berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Penanganan cepat ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dalam menciptakan rasa aman serta mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan kekerasan bukanlah solusi, dan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai. Aparat berharap masyarakat dapat menjaga ketertiban bersama, terutama saat kegiatan keramaian berlangsung di ruang publik.

baca juga: Gudang Es Krim di Malang Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah