Satresnarkoba Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengedar sabu di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, seorang pria berinisial RW (26), warga Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diringkus pada Selasa malam (29/7/2025) setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan sabu seberat total 13,8 gram.
Penangkapan RW bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan Dusun Sumber Bende. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan secara diam-diam di salah satu rumah. Berbekal laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dilaporkan.
Setelah mengantongi cukup bukti dan identitas target, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB. RW tak berkutik saat petugas mendapati empat poket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan di dalam rumahnya.
“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan aktivitas transaksi narkotika yang sudah berlangsung dalam waktu cukup lama,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang kerap digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya satu unit timbangan digital, sekop kecil yang dibuat dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merek Oppo A9 yang digunakan RW untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Menurut Bambang, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa RW tidak hanya sebagai pengguna, tetapi merupakan pelaku pengedar aktif yang sudah menjalankan bisnis haram ini secara berulang. Selain itu, bukti berupa timbangan dan plastik klip menunjukkan bahwa sabu tersebut memang telah dikemas dalam satuan siap edar.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
RW kini ditahan di Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aktivitas RW, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang guna mempercepat proses hukum.
Baca Juga: Waspada Kekerasan Seksual, 82 Perempuan di Malang Raya Jadi Korban dengan Berbagai Modus
Atas perbuatannya, RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I bukan tanaman, yang jika dilakukan dalam jumlah melebihi 5 gram, dapat diancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
“Ancaman hukumannya sangat berat, karena jumlah sabu yang ditemukan melebihi ambang batas. Ini bukan kasus ringan dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Pengungkapan kasus RW menambah deretan panjang upaya penindakan kasus narkoba oleh Polres Malang sepanjang tahun 2025. Dalam beberapa bulan terakhir, kepolisian gencar melakukan operasi di daerah-daerah rawan peredaran narkoba, termasuk wilayah pesisir selatan yang kerap dijadikan tempat persembunyian pengedar karena kondisi geografis yang terpencil.
Menurut data internal Satresnarkoba, wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan memang menjadi salah satu zona merah yang menjadi perhatian khusus. Beberapa kasus sebelumnya juga diungkap di wilayah ini, menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang sistematis dari jaringan lokal maupun luar daerah.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menindak pelaku peredaran narkoba,” imbau Bambang.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam beberapa kasus, penangkapan pengedar bisa dilakukan lebih cepat berkat laporan warga yang peduli.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga butuh dukungan semua elemen masyarakat. Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar tetap bersih dari pengaruh barang haram ini,” katanya.
Kasus RW ini juga menjadi pengingat bagi generasi muda akan bahaya narkoba. Selain merusak kesehatan, keterlibatan dalam peredaran narkotika juga dapat menghancurkan masa depan. Bambang berharap, melalui pemberitaan ini masyarakat semakin sadar akan dampak buruk narkoba dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan sesaat yang ditawarkan bisnis haram tersebut.
Dengan penangkapan RW, Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur distribusi narkotika.
Baca Juga: MUI Minta Ponpes Ubah Pola Didik Pascakasus Pencambukan Santri di Pakisaji, Malang















