Kasus perdagangan orang kembali mencuat di Malang. Rahma Damayanti (50), pemilik panti pijat di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, harus menjalani hukuman berat setelah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (2/1). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain hukuman penjara, Rahma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 83,9 juta kepada korban WA (18), serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. “Jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkracht, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hasilnya masih kurang, diganti dengan 2 bulan kurungan,” jelas Humas PN Kepanjen, M. Aulia Reza Utama, SH, MH.
Kronologi Kejahatan
Kasus ini bermula pada 5 Juni 2024 ketika korban WA mendatangi panti pijat milik Rahma untuk mengamen. Rahma menawarinya pekerjaan sebagai pemijat dengan tarif Rp 150 ribu per sesi, di mana Rp 80 ribu diberikan kepada korban. Selama tiga hari bekerja, korban melayani rata-rata tiga tamu per hari.
Namun, sebagian pelanggan meminta layanan tambahan berupa prostitusi. Tarif layanan tersebut ditetapkan sebesar Rp 250 ribu, dengan Rp 150 ribu diberikan kepada korban dan sisanya untuk terdakwa. Rahma bahkan sempat menghubungi keluarga korban, mengaku akan mempekerjakan WA sebagai asisten rumah tangga dengan bayaran Rp 100 ribu per hari.
Baca Juga :
PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup 5 Pelintasan Sebidang di Malang Raya untuk Keselamatan
Dampak terhadap Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa korban mengalami trauma berat akibat eksploitasi tersebut. “Korban kehilangan keperawanannya, masa depannya pun terganggu,” kata Reza. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya perdagangan manusia dan pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal di masyarakat.
Baca Juga :
Produksi Melon Greenhouse di Donomulyo Meningkat Dua Kali Lipat















