Breaking

Penggelapan Dana Rp 74,7 Juta, Kades di Malang Menangis Saat Penetapan Tersangka

Mu’asan Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Mu’asan (54), Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, hanya bisa menangis saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Satreskrim Polres Malang dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024). Mu’asan diduga meminta uang kepada keluarga tersangka perjudian dengan alasan menghentikan proses hukum.

Kronologi Penangkapan Para Pelaku Perjudian

Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, saat polisi menangkap tujuh pelaku judi dadu di Lapangan Bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jumali (bandar), Sameli, Sutris, Bunawan, Jemakir, Urip, dan Moh Rendi Wahyu Pratama.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP untuk bandar dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 303 bis KUHP untuk penombok dengan ancaman hingga empat tahun. Enam dari tujuh tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan lapor dua kali seminggu.

Baca Juga : Viral! Pencopet Sasar Pengunjung di Kawasan Kayutangan Heritage

Modus Mu’asan: Memanfaatkan Posisi Kepala Desa

Di tengah proses hukum, Mu’asan mulai menjalankan aksinya. Ia meminta uang hingga Rp 15 juta per keluarga tersangka, dengan total uang yang diterima mencapai Rp 74,7 juta. Kepada keluarga, ia mengklaim bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menghentikan proses hukum, namun pihak kepolisian dengan tegas menolak pemberian uang tersebut.

Alih-alih mengembalikan uang tersebut, Mu’asan menyimpannya untuk kepentingan pribadi. Pada 29 November 2024, setelah melalui penyidikan, uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada keluarga tersangka. Meski begitu, tindakan ini tidak menghentikan proses hukum terhadap Mu’asan.

Ancaman Hukuman untuk Mu’asan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa Mu’asan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Mu’asan berusaha menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi keluarga tersangka perjudian,” ujarnya. Mu’asan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Baca Juga : Isuzu Panther Terguling ke Parit di Malang, Sopir Diduga Mengantuk