infomalang.com/ – Kasus perusakan kantor pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Hingga Senin, 22 September 2025, jumlah tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut resmi bertambah menjadi 21 orang. Dari total tersangka, enam di antaranya masih berstatus anak.
Proses hukum terhadap seluruh pelaku terus berjalan, menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS mengonfirmasi perkembangan ini dalam konferensi pers di Mapolres Malang. Ia menegaskan, proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada toleransi terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum.
“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” tegas Kapolres.
Pesan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang di media sosial.
Pemicu Aksi dan Kronologi Penangkapan
Menurut Kapolres Malang, aksi perusakan kantor polisi ini dipicu oleh provokasi di media sosial. Informasi yang berkembang di dunia maya memicu emosi sekelompok orang yang kemudian melakukan konvoi secara bersama-sama.
Saat berada di lokasi, mereka melempar batu, merobohkan tenda, dan merusak kaca pos polisi. Motif tindakan ini bukan hanya ekspresi ketidakpuasan, tetapi juga bentuk kriminalitas yang jelas mengganggu ketertiban umum.
Polisi menegaskan bahwa setiap aksi yang merusak fasilitas negara, terlebih menyasar institusi penegak hukum, akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga orang pertama diamankan saat kejadian berlangsung.
Selanjutnya, 10 orang ditangkap pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua orang terakhir diamankan pada 16 September 2025.
“Setiap tersangka telah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang bertindak sebagai pelempar batu, perusak fasilitas, hingga penyebar provokasi melalui grup percakapan WhatsApp,” jelas AKP Muchammad Nur.
Semua keterangan pelaku telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk memperkuat berkas perkara.
Baca Juga: Wahyudin Moridu Disorot Usai Ucapan “Ingin Rampok Negara”, PDIP Siap Ambil Tindakan
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi perusakan kantor polisi.
Beberapa di antaranya adalah sepeda motor yang dipakai konvoi, ponsel milik para pelaku yang berisi pesan provokasi, serta batu yang digunakan untuk merusak pos polisi.
Barang bukti tersebut menjadi penguat dalam proses hukum untuk memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah ini juga menjadi bukti transparansi kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. Penerapan pasal ini menegaskan keseriusan aparat dalam menangani tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan pastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres.
Penanganan Tersangka Anak dan Upaya Menjaga Kondusivitas
Dari total 21 tersangka, enam di antaranya berstatus anak. Untuk itu, Polres Malang berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan sesuai aturan khusus yang berlaku bagi anak.
Prinsip keadilan restoratif tetap dipertimbangkan, namun tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional, sekaligus melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan khusus ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera tanpa mengabaikan masa depan pelaku yang masih di bawah umur.
Polisi bersama unsur terkait terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya provokasi media sosial menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, patroli gabungan di titik rawan juga ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Tidak semua informasi benar, dan provokasi yang tidak terkontrol berpotensi memicu tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Saring dulu sebelum sharing,” kata Kapolres.
Kasus perusakan kantor polisi di Malang yang menghasilkan 21 tersangka menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Provokasi di media sosial terbukti mampu memicu tindakan destruktif yang berujung pada proses hukum yang panjang.
Dengan penanganan yang tegas dan profesional, aparat berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat perlu berperan aktif dalam menjaga lingkungan tetap aman serta tidak mudah terpengaruh isu yang dapat menimbulkan keresahan.
Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai bagi semua.















