Breaking

Pesan Tegas Bupati Malang kepada PPPK agar Tidak Hidup Berlebihan

InfomalangBupati Malang, M. Sanusi, memberikan pesan khusus yang sangat tegas dan berbobot kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat dalam upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) di Pendopo Kabupaten Malang.

Sanusi menegaskan bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya sekadar mencapai status sosial atau mendapatkan gaji tetap, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, disiplin, dan loyalitas tinggi kepada negara dan masyarakat.

Dalam arahannya yang tajam dan langsung, Bupati Malang menekankan bahwa kedudukan sebagai ASN tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk memamerkan kekayaan atau menganut gaya hidup berlebihan (flexing).

Sebaliknya, momen pengangkatan ini harus dijadikan titik awal untuk menanamkan budaya kesederhanaan dan fokus total pada pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang.

Peringatan Keras terhadap Sikap Flexing dan Dampak Sosialnya

Pesan sentral dari sambutan M. Sanusi pada Rabu (1/10/2025) adalah larangan keras terhadap sikap pamer kekayaan atau flexing. Dalam konteks birokrasi, flexing oleh ASN dapat merusak citra pemerintah, memicu kecemburuan sosial, dan mengikis kepercayaan publik.

Peringatan ini sangat relevan di era media sosial saat ini, di mana setiap tingkah laku aparatur negara dapat dengan mudah diakses dan dinilai oleh masyarakat luas.

“Setelah resmi jadi ASN Kabupaten Malang, kalian harus banyak merubah sikap. Harus disiplin kerja, punya dedikasi tinggi, loyalitas kuat, dan jangan flexing,” tegas Sanusi di hadapan ratusan PPPK yang hadir secara fisik dan ribuan lainnya yang mengikuti secara daring.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Bupati Malang menyadari bahwa status ASN, termasuk PPPK, membawa peningkatan kesejahteraan yang signifikan, namun peningkatan itu harus disikapi dengan bijaksana. ASN harus menjadi cermin keteladanan dalam kesederhanaan, menjauhi gaya hidup konsumtif, dan menjunjung tinggi integritas.

Dengan menjaga kesederhanaan, aparatur negara dapat menjaga martabat profesinya, menghindari potensi kecemburuan sosial, dan yang paling penting, menumbuhkan kepercayaan publik bahwa pegawai pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri atau memamerkan kemewahan pribadi.

Hal ini sekaligus menjadi upaya internal untuk mencegah potensi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang seringkali berawal dari keinginan untuk membiayai gaya hidup mewah.

Implementasi Budaya Kerja 5K sebagai Fondasi Profesionalisme

Untuk menguatkan karakter dan etos kerja para PPPK, Bupati Malang secara resmi memperkenalkan dan mewajibkan penerapan prinsip budaya kerja 5K bagi seluruh aparatur Kabupaten Malang.

Prinsip ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk mencapai kinerja yang profesional, loyal, dan berorientasi pada hasil nyata.

Kelima prinsip budaya kerja 5K itu meliputi:

  1. Kerja Keras: Diartikan sebagai sikap tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan pekerjaan. Ini menuntut PPPK untuk memiliki inisiatif tinggi dan ketahanan mental dalam menyelesaikan tugas-tugas pelayanan publik yang seringkali kompleks.
  2. Kerja Cerdas: Dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan dan regulasi. Kerja cerdas bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal integritas—memastikan seluruh aktivitas ASN dilakukan sesuai koridor hukum dan diawasi ketat oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum.
  3. Kerja Ikhlas: Berarti menjalankan tugas dengan niat pengabdian dan ibadah. Prinsip ini menanamkan motivasi intrinsik bahwa jabatan ASN adalah bentuk pengabdian, bukan semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah.
  4. Kerja Tuntas: Menekankan pentingnya menyelesaikan pekerjaan hingga selesai, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Ini menciptakan budaya akuntabilitas dan profesionalisme tinggi.
  5. Kerja Prestasi: Diwujudkan melalui inovasi nyata yang berdampak pada peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. PPPK didorong untuk tidak bekerja secara rutin, tetapi menciptakan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif saat Landungsari Culture Carnival

Prinsip 5K ini diharapkan dapat membentuk karakter pegawai yang utuh, profesional, loyal, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

PPPK Diminta Utamakan Kepentingan Masyarakat di Atas Segalanya

Dalam arahan tersebut, Sanusi juga menegaskan kembali esensi dari menjadi ASN. Ia mengingatkan bahwa jabatan tersebut adalah bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat, bukan pekerjaan biasa. ASN, termasuk PPPK, harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

“Semua harus melakukan yang terbaik. Jadikan momen ini sebagai awal pengabdian terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya Kabupaten Malang,” ujar Bupati Malang.

Dengan mengutamakan pelayanan publik, diharapkan kehadiran PPPK baru ini mampu menjadi motor penggerak perubahan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dedikasi yang kuat, ditambah dengan penerapan prinsip 5K, akan menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan memiliki integritas yang tidak diragukan. Hal ini adalah kunci untuk memenangkan kembali kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

Tahap Kedua Pengangkatan PPPK Kabupaten Malang: Komitmen Penguatan Pelayanan

Penyerahan SK ini menandai tahap kedua pengangkatan PPPK di Kabupaten Malang tahun ini. Sebanyak 1.939 orang resmi menerima SK dari Bupati Malang.

Dari jumlah tersebut, 439 pegawai hadir langsung dalam acara di Pendopo Agung, sementara sisanya mengikuti prosesi secara daring, menunjukkan adaptasi birokrasi terhadap era digital.

Jumlah yang signifikan ini menunjukkan komitmen serius dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam memperkuat pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja di berbagai sektor krusial, seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

Kehadiran PPPK baru ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, ramah, profesional, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Pesan tegas Bupati Malang M. Sanusi kepada PPPK merupakan panggilan moral bagi seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Malang untuk selalu menjaga integritas dan kesederhanaan.

Disiplin, dedikasi, loyalitas, serta penerapan budaya kerja 5K menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. ASN bukanlah tempat untuk menunjukkan kemewahan atau mencari status semata, melainkan wadah untuk mengabdi.

Dengan menanamkan nilai-nilai ini dan menjauhi flexing, PPPK di Kabupaten Malang dapat menjadi teladan yang membawa perubahan positif dan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi