Breaking

Petaka Musim Kemarau, Bumi Kanjuruhan Dilanda 4 Kali Kebakaran dalam Dua Pekan

InfoMalangPetaka Musim kemarau kembali membawa ancaman serius bagi masyarakat Kabupaten Malang . Dalam rentang waktu dua pekan pertama bulan Agustus 2025, tercatat sudah empat kali kebakaran terjadi di wilayah Bumi Kanjuruhan. Peristiwa tersebut sebagian besar dipicu oleh aktivitas warga yang membakar sampah sembarangan dan meninggalkan api tanpa pengawasan.

Data dari Satpol PP Kabupaten Malang melalui Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) menunjukkan bahwa peristiwa kebakaran ini tidak hanya melanda lahan kosong, tetapi juga sempat terjadi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta kawasan perkebunan tebu. Situasi ini menambah kewaspadaan petugas, mengingat musim kemarau biasanya membuat vegetasi kering lebih mudah tersulut api.

Baca Juga: Program MBG untuk Ibu Hamil Mulai Berjalan, Pemkab Malang Fokus Sasar Kelompok 3B

Kronologi Kebakaran di Desa Ketindan

Kebakaran terbaru tercatat pada Kamis malam (15/8) di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang. Sebidang lahan kosong berukuran 6 x 8 meter persegi hangus terbakar setelah seorang warga membakar sampah di area tersebut. Kebiasaan membakar sampah yang dianggap sepele justru menimbulkan bencana karena api dibiarkan tanpa pengawasan hingga merembet ke area sekitar.

Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, menjelaskan bahwa api mulai menyala sekitar pukul 22.45 WIB. Namun, karena tidak dijaga, kobaran api semakin membesar dan nyaris tidak berhubungan dengan organisasi warga. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.01 setelah kami menurunkan tiga armada pemadam kebakaran ke lokasi,” ujar Sigit.

Pihaknya memastikan warga memastikan pembakaran sampah meninggalkan lokasi tanpa api yang benar-benar padam. Hal ini yang kemudian memicu kebakaran yang semakin meluas. Kejadian sampah tersebut menjadi pengingat keras akan bahaya sampah sembarangan di musim kemarau.

Menyusun Kebakaran di Dua Pekan

Peristiwa di Ketindan menambah daftar kebakaran yang terjadi di Kabupaten Malang selama musim kemarau mulai awal Agustus 2025. Kasus pertama tercatat di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, ketika TPS setempat terbakar hebat. Peristiwa kedua terjadi di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, di mana lahan tebu pascapanen terbakar setelah sampah daun kering dibakar pemiliknya.

Tidak berhenti di situ, kebakaran ketiga melanda Desa Landungsari, Kecamatan Dau, pada 14 Agustus 2025. Lahan kosong di wilayah tersebut hangus terbakar akibat aktivitas pembakaran yang sama: membakar sampah lalu meninggalkannya begitu saja. Pola ini menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran di Kabupaten Malang dalam dua pekan terakhir dihilangkan dari perilaku masyarakat yang lalai.

Musim Kemarau dan Risiko Tinggi Kebakaran

Kondisi cuaca kering di musim kemarau membuat dedaunan, sampah, dan vegetasi lebih mudah terbakar. Sumber api kecil yang sebelumnya dianggap aman bisa dengan cepat berubah menjadi kobaran besar ketika bertemu angin kencang. Hal ini yang menjadikan pembakaran sampah menjadi sangat berbahaya, apalagi jika ditinggalkan tanpa pengawasan.

Sigit menekankan bahwa sosialisasi terus dilakukan oleh pihak Damkar kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa membakar sampah atau dedaunan harus dilakukan dengan pengawasan penuh. “Kami selalu mengingatkan, jangan meninggalkan api begitu saja. Pastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Apalagi jika kondisi sedang berangin, potensi api membesar sangat tinggi,” ujarnya.

Respons dan Upaya Pencegahan

Untuk menekan angka kebakaran, Damkar Kabupaten Malang akan terus meningkatkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat. Upaya ini termasuk memberikan pemahaman bahwa kebiasaan membakar sampah bukanlah solusi aman, melainkan tindakan berisiko tinggi. Sosialisasi juga menyasar daerah rawan seperti lahan kosong, kawasan perkebunan, hingga organisasi padat.

Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting. Warga diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Misalnya, tidak membakar sampah pada siang hari ketika angin kencang, serta menyiapkan udara atau pasir untuk berjaga-jaga jika api tiba-tiba membesar.

Ancaman bagi Lingkungan dan Keselamatan

Kebakaran yang terjadi dalam dua pekan terakhir tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Api yang merembet ke area organisasi jelas bisa menimbulkan bencana besar jika tidak segera ditangani. Selain itu, kebakaran lahan juga berdampak buruk bagi lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga pencemaran udara akibat asap pekat.

Kebiasaan membakar tebu atau sampah kering setelah panen juga menjadi perhatian khusus. Praktik ini memang sering dilakukan petani untuk membersihkan lahan dengan cepat. Namun, tanpa pengawasan ketat, api mudah menyebar ke area lain, terutama saat cuaca kering. Kondisi inilah yang menjadikan Kabupaten Malang sebagai wilayah yang harus ekstra hati-hati menghadapi musim kemarau.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP dan Damkar kembali mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Jika terpaksa melakukan pembakaran, langkah pengawasan harus diperketat. Api kecil tidak boleh dibiarkan begitu saja, melainkan dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Sigit menambahkan, warga juga diingatkan untuk tidak menyalakan api pada saat angin kencang, karena hal itu memperbesar risiko api merambat dengan cepat. Edukasi semacam ini terus digencarkan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih peduli terhadap bahaya kebakaran di musim kemarau.

Baca Juga: Lansia Asal Kecamatan Pujon Ditemukan Meninggal di Rumah, Perhiasan Ikut Hilang