Breaking

PKS Harga Air, Malang Kota dan Kabupaten Kompak

MALANG – Isu mengenai harga pembelian air baku dari Kabupaten Malang oleh Pemerintah Kota Malang kembali mencuat. Desakan agar harga tersebut dinaikkan mendapat sorotan publik, terutama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, Pemerintah Kota Malang menanggapi hal tersebut dengan tetap merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Malang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya wacana kenaikan harga beli air yang disuarakan oleh DPRD Kabupaten Malang. Meski begitu, Wahyu menekankan pentingnya menjaga komitmen terhadap PKS yang telah disepakati kedua belah pihak dan berlaku hingga tahun 2027.

“Ya, kami mendengar isu tersebut. Tapi, saya mengingatkan bahwa kita sudah punya perjanjian kerja sama yang masih berlaku hingga 2027. Jadi, tidak bisa serta-merta dilakukan perubahan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut memang terdapat klausul yang memungkinkan adanya satu kali perubahan. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Malang memilih untuk tetap konsisten dengan isi kesepakatan awal yang dibuat bersama dan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa harga jual air baku dari Kabupaten Malang kepada Kota Malang tergolong sangat rendah. Menurut Zulham, Perumda Tugu Tirta Kota Malang hanya membayar Rp200 per meter kubik untuk air dari Sumber Wendit dan Rp150 per meter kubik dari Sumber Pitu. Sementara, air tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dan industri dengan harga mulai dari Rp3.400 hingga Rp14.300 per meter kubik.

Perbedaan harga inilah yang memicu desakan agar harga jual air baku dari Kabupaten Malang dinaikkan. DPRD Kabupaten Malang menilai adanya ketimpangan dalam mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan. Mereka pun mendesak Pemkab Malang untuk meninjau ulang kesepakatan yang ada.

Baca Juga: Polresta Malang Ambil Sikap, Kebisingan Sound Horeg Dianggap Mengganggu

Namun, situasi ini bukan kali pertama hubungan antara Kota dan Kabupaten Malang terkait pemanfaatan sumber air mengalami gesekan. Pada tahun 2022, permasalahan serupa juga sempat muncul ke permukaan. Kala itu, konflik diselesaikan melalui mediasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Pertemuan antara Wali Kota Malang dan Bupati Malang di Solo menghasilkan kesepakatan tentang pemanfaatan sumber air, termasuk kompensasinya.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Malang beberapa kali disebut melakukan wanprestasi atau pelanggaran terhadap isi kesepakatan. Salah satu sorotan utama adalah penjualan air oleh PDAM Kota Malang dengan harga yang dinilai terlalu tinggi oleh pihak Kabupaten Malang, padahal air tersebut bersumber dari wilayah Kabupaten.

Meski demikian, dengan adanya PKS yang masih berlaku hingga 2027 dan difasilitasi oleh lembaga sekelas KPK, kedua belah pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan. Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dan tetap menjalankan isi kesepakatan demi kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang melalui jajarannya di legislatif, berharap agar ada evaluasi bersama terhadap isi PKS. Evaluasi ini bukan untuk memutus kerja sama, melainkan untuk memastikan bahwa pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber air berjalan adil bagi kedua pihak.

Dalam konteks pelayanan publik dan keberlanjutan sumber daya air, sinergi antara kota dan kabupaten menjadi kunci. Baik Pemerintah Kota Malang maupun Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan mampu menjaga komunikasi yang baik, serta mencari solusi terbaik bagi kepentingan rakyat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca Juga: Polsek Ampelgading Laksanakan Poros Pagi Rutin

Dengan adanya komitmen dari kedua pemerintah daerah serta pengawasan dari lembaga seperti KPK, harapannya PKS yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten, adil, dan menguntungkan kedua pihak. Karena pada akhirnya, air bersih adalah kebutuhan semua pihak yang harus dikelola dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama.