Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polresta Malang berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 166,58 kilogram dari jaringan narkoba antarprovinsi. Penangkapan besar ini melibatkan enam tersangka, yaitu CRZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID, yang saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang pada Selasa (12/9/2024), Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka, CRZ dan ADB, di sebuah indekos di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga kilogram ganja sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini terus dikembangkan hingga akhirnya kami menangkap tiga tersangka lain di Kabupaten Malang, dengan total barang bukti ganja mencapai 166,58 kilogram,” ujar Imam.
Baca Juga : Vonis 18 Tahun Penjara untuk Dua Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Kabupaten Malang
Tahapan Penangkapan dan Barang Bukti
Tahap Awal Penangkapan:
Pada 11 September 2024, CRZ dan ADB ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, dengan barang bukti tiga kilogram ganja. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap AJ di lokasi yang sama, dan menemukan 79,55 gram ganja tambahan.
Pengembangan Kasus:
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan informasi pengiriman ganja dari luar Jawa ke Malang. Petugas kemudian berhasil menyita 36,2 kilogram ganja yang akan dikirim ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Penangkapan di Karangploso, Kabupaten Malang:
Tersangka DIK, RID, dan SUK ditangkap di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kabupaten Malang. Polisi menemukan barang bukti di dua lokasi, yaitu:
- 41,2 kilogram ganja di sebuah rumah kontrakan.
- 86,1 kilogram ganja yang disimpan di bak truk.
Modus Operandi
Berdasarkan pengakuan tersangka DIK, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan truk. Sebanyak tiga kilogram ganja telah diserahkan kepada CRZ dan ADB, sementara sisa barang bukti sebesar 163,58 kilogram ditemukan di Kabupaten Malang.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pidana mati.
- Penjara seumur hidup.
- Penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, yang dapat ditambah sepertiga dari denda pokok.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Imam di akhir konferensi pers.
Baca Juga : Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Pungli di Pantai Wisata Selok Banyu Meneng















