InfoMalang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional asal China. Operasi ini juga mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai kurir sekaligus penghubung sindikat narkoba di seluruh negara tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” kata Indra kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Spesialis Maling Helm di Cyber Mall Malang Tertangkap, Sudah Lima Kali Beraksi
Tiga Tersangka Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku ketiga yang diamankan berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Menurut Indra, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (29/7/2025) malam di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat total mencapai 25 kilogram. “Satu orang tersangka berinisial ADR berhasil diringkus dengan barang bukti sabu yang dikemas rapi dan siap edar,” ungkap Indra.
Pengembangan penyelidikan kemudian membawa tim kepolisian ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Pada Kamis (31/7/2025), dua tersangka lainnya, DM dan MM, berhasil ditangkap. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini mencapai 35 kilogram sabu,” jelas Indra.
Jaringan Internasional dan DPO yang Masih Diburu
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ketiga, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba internasional yang terhubung dengan pemasok asal China. Indra menambahkan bahwa narkotika ini dikirim melalui jalur khusus sebelum meninggal di wilayah Jabodetabek.
Tersangka ketiga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisal T, yang saat ini masih buron. “Sosok T sudah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” ujar Indra.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Indra menegaskan, tersangka ketiga akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkotika, apalagi jika menyangkut jaringan internasional. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk anggota peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengungkapan Kasus
Indra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Ia berharap sinergi antara aparatur dan masyarakat terus ditingkatkan agar jaringan narkotika internasional dapat ditekan.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya informasi dari masyarakat. Tanpa laporan dari masyarakat, mungkin operasi ini tidak berjalan efektif saat ini,” tambahnya.
Peringatan Keras untuk Sindikat Narkoba
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional yang berupaya menyediakan barang haram ke Indonesia. Polda Metro Jaya memastikan akan memperketat pengawasan dan memperluas operasi di titik-titik rawan penyelundupan.
Menurut Indra, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian siap menghadapi kejahatan narkotika yang semakin canggih. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika, baik yang beroperasi di tingkat lokal maupun internasional,” tutupnya.
Langkah Lanjutan Polda Metro Jaya
Saat ini, peneliti tengah melakukan pengembangan untuk melacak alur distribusi sabu tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain, termasuk kemungkinan adanya pendanaan dari jaringan besar di luar negeri.
Dengan bukti barang yang mencapai 35 kilogram, pengungkapan ini dinilai sebagai salah satu pencapaian terbesar Polda Metro Jaya dalam beberapa bulan terakhir. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat penindakan terhadap sindikat narkoba yang mengancam generasi bangsa.















