Breaking

Polemik Pagar Laut: Pengakuan JRP, Bantahan PIK 2 sampai Ombudsman Nilai Ada Pembiaran

Banten, bekabelan tersebut tidak serta merta dipandang serius meski sudah terletak di depan nantinya pelabuhan dan telah mengganggu nelayan mencari ikan selama berbulan-bulan.

Tak lama setelah pemerintah mengumumkan bahwa akan mengusut tindakan memagar laut ilegal, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) tiba-tiba mengaku sebagai pembangun pagar laut tersebut dengan alasan mitigasi bencana tsunami.

Beberapa kalangan menghubungkan pagar laut itu dengan pengembangan area Pantai Indah Kosambi (PIK 2), yang juga terletak di sekitar daerah Kabupaten Tangerang.

Namun Manajemen PIK 2 menyatakan bahwa tidak ada rencana pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengembang menyebutkan bahwa pembangunan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih berlanjut ke wilayah-wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo.

Pembatas illegal laut yang dikunci oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki 16 desa sepanjang pantai di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut menghubungkan tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Pagar laut tersebut dikunci oleh KKP pada tanggal 9 Januari 2025.

Dahulu, sebuah kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) di Kabupaten Tangerang mengaku mereka yang membuat pagar laut berpanjang 30,16 kilometer secara mandiri.

dan abrasi.

Direktur Jaringan Rakyat untuk Pendidikan, Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu, 11 Januari 2025, menyampaikan jika pagar laut yang menyebabkan investigasi umumnya adalah bangunan penghalang laut yang dibangun oleh masyarakat setempat secara mandiri.

Jumlah biaya untuk pembuatan pagar laut yang menggunakan ribuan bambu tidak terungkap.


Ombudsman Nilai Ada Pembiaran

Pada Minggu, tanggal 12 Januari 2025.

Yeka mengatakan, pusat-pusat kekuasaan harus siap menghentikan pemagar perkampungan ilegal. Yeka pernah berkunjung ke beberapa desa yang terkena dampak pemagar laut di Kabupaten Tangerang bulan Desember lalu.

Yeka tidak mau spekulasi dalam kesederhanaan mengapa tidak ada tindakan untuk membiarkan peristiwa itu terjadi. “Tapi yang jelas, bagaimana laut bisa dicemari tanpa pihak aparat desa, pemerintah tuan rumah, pemerintah provinsi, dinas, dan aparat penegak hukum diam?” kata Yeka.

Yeka mengaku menerima informasi bahwa ada warga yang melaporkan intimidasi setelah mereka melaporkan pembangunan pagar laut. Namun, ia belum bisa memastikan kesamaan fakta atau identitas orang-orang yang menimbulkan intimidasi kepada masyarakat.

KIARA menilai pemerintah lamban dalam menetapkan pagar laut tanpa izin. Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, mengatakan pemerintah seharusnya bertindak lebih cepat sebelum pagar laut itu didirikan hingga mencapai puluhan kilometer.

“KKP telah mendengar laporan tentang reklamasi pantai tersebut, tapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang mereka lakukan,” kata Susan dalam keterangan tertulis pada Hari Jumat, 10 Januari 2025.

Sebab, sesuai kutipan Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sudah mengetahui tentang pagar ilegal tersebut sejak Agustus 2024. Di samping itu, tim gabungan DKP Banten dan Polisi Khusus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP juga sudah mengunjungi lokasi pagar pada 4-5 September 2025.

Susan menyatakan bahwa KKP melangkah setelah berita tentang pemagaran laut yang viral di media sosial pada awal 2025. “Ini membuktikan permintaan absah KKP agar bukid rapat administratif dan redundansi laut terjadi di Kota Tangerang,” kata Susan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembatas kawasan laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyebabkan penurunan kesejahteraan ribuan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekarang telah menutup pagar laut berkedalaman 30,16 kilometer tersebut.

Wahyu mengatakan bahwa dinding laut itu melewati wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. “Jumlah nelayan yang terkena imbasnya ada 3.888 orang,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2024.

Wahyu mengungkapkan bahwa si pembuat dan pemilik pagar tersebut akan mendapatkan sanksi jika terindetifikasi. “Jika sudah melanggar, pasti akan ada denda administratif,” katanya.

Leave a Comment