Infomalngcom – Aksi cepat tanggap kepolisian kembali membuahkan hasil dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Melalui operasi intensif, tim URC Satreskrim Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Ngajum hanya dalam hitungan jam setelah aksi kejahatan berlangsung.
Langkah taktis ini diambil guna meredam keresahan masyarakat terkait ancaman pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak menyasar kawasan permukiman warga.
Langkah taktis yang diambil oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang dalam menangkap dua pelaku curanmor di Ngajum ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan merespons laporan korban secara kilat, petugas tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Stylo 160 dalam hitungan jam, tetapi juga memberikan efek jera terhadap para pelaku kriminal jalanan.
Tindakan tegas yang terukur ini diharapkan dapat meredam keresahan warga secara signifikan, sekaligus mempersempit ruang gerak komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang kerap meresahkan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Malang.
Kronologi Aksi Kejahatan Motor Honda Stylo di Halaman Rumah
Peristiwa pidana curanmor ini bermula pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor berjenis Honda Stylo 160 di halaman rumah salah seorang warga di kawasan Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kondisi lingkungan sekitar yang sepi pada sepertiga malam dimanfaatkan oleh komplotan pelaku untuk merusak kunci kendaraan dan membawa kabur motor matik tersebut.
Begitu menyadari bahwa kendaraan roda duanya telah raib, korban langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bersama unit jajaran Polsek Ngajum segera turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melacak jejak pelarian para tersangka.
Respons Kilat Tim URC Satreskrim Polres Malang
Penyelidikan yang terukur dan pemanfaatan jaringan informasi di lapangan membuat petugas berhasil mendeteksi titik koordinat persembunyian pelaku secara kilat. Operasi penangkapan pun dirancang tanpa membuang banyak waktu.
Hasilnya, tim URC Satreskrim Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Ngajum tanpa adanya perlawanan yang berarti dari kedua tersangka.
Dua orang pelaku yang berhasil diringkus berinisial beserta unit kendaraan Honda Stylo 160 milik korban langsung diamankan ke Markas Komando Polres Malang.
Keberhasilan ini memperpanjang catatan impresif kepolisian setempat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor secara cepat pasca-menerima aduan dari masyarakat luas.
Baca Juga : Disporapar Kota Malang Gelar Road Race, Dorong Pembinaan Pebalap Muda Berprestasi
Pernyataan Resmi Kasatreskrim Polres Malang Terkait Penangkapan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, memberikan konfirmasi resmi mengenai keberhasilan jajarannya di lapangan.
Beliau menegaskan bahwa penangkapan kilat ini merupakan wujud komitmen nyata dari jajaran Polres Malang dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat melalui fungsi patroli preventif dan penegakan hukum represif.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegas AKP Hafiz Prasetia Akbar saat memberikan keterangan pers kepada media terkait operasi penindakan curanmor di wilayah hukum Kecamatan Ngajum tersebut.
Jeratan Pasal 363 KUHP dan Langkah Hukum Lanjutan
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Malang juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki apakah kedua pelaku ini terlibat dalam jaringan komplotan curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah Kabupaten Malang.
Atas tindakan nekat yang dilakukannya, kedua pelaku resmi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Bukti Sumber Informasi Terpercaya dan Validasi Data
Untuk menjamin transparansi serta validitas informasi sesuai dengan standar jurnalisme tinggi (EEAT), pembaca dapat memverifikasi kebenaran informasi mengenai perkembangan hukum, profil pejabat terkait, dan rilis resmi pengungkapan kasus curanmor oleh jajaran Polres Malang melalui tautan referensi otoritatif berikut:
- Dokumen resmi serah terima jabatan Kasatreskrim Polres Malang oleh AKP Hafiz Prasetia Akbar dapat diakses melalui laporan video resmi pada kanal YouTube Resmi Herald Indonesia.
- Laporan berkala mengenai rekam jejak penindakan hukum tindak pidana curanmor di Kabupaten Malang dapat divalidasi langsung melalui portal berita kedinasan Divisi Humas Polri – Polres Malang.
Baca Juga : 49.096 Penumpang Padati Stasiun Malang Selama Libur Iduladha 2026











