Polres Malang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan enam pemilik warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi. Para tersangka, yang terdiri dari empat warga Kecamatan Pagelaran dan dua lainnya dari Gondanglegi dan Sumbermanjing Wetan, terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramusaji.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa keenam tersangka adalah Saiful (41), Suliswanto (38), Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54), Lulu Yanti (20), dan Reni Sujiati (53). Mereka merekrut tujuh anak berusia 14 hingga 17 tahun dari berbagai wilayah seperti Wagir, Wonosari, Pagak, Wajak, Dampit, dan satu dari Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Kelenteng Eng An Kiong Malang Siapkan 3.000 Porsi Lontong Sambut Cap Go Meh
“Para korban, yang semuanya berstatus tidak sekolah, direkrut dengan iming-iming gaji antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” ujar Nur. Para orang tua korban tidak mengetahui anak-anak mereka bekerja di warung tersebut.
Anak-anak itu bekerja dalam dua shift: pagi hingga sore di Pasar Gondanglegi, dan malam hingga tengah malam di rumah para tersangka yang juga digunakan sebagai lokasi warung kopi. Polisi menemukan adanya indikasi praktik asusila di tempat kerja tersebut.
Nur menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
Baca Juga :Cara Top Up GoPay Gratis dari SeaBank Lewat Bank Jago
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya