Breaking

Polres Malang Tahan 12 Perusak Pos Polisi dan Kantor Polsek

Infomalang – Malam akhir pekan yang biasanya tenang di Kabupaten Malang mendadak berubah mencekam. Pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, belasan orang melakukan aksi anarkis dengan merusak pos polisi dan kantor polsek di beberapa titik. Kejadian ini sontak menghebohkan warga setempat, karena menyasar simbol keamanan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan.

Kini, Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan 12 dari total 13 pelaku perusakan. Mereka ditahan usai penyidik melengkapi berkas, menyita barang bukti, hingga menggelar perkara. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.

Identitas Tersangka dan Proses Hukum

Dua belas pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Malang berinisial SDA, RJA, AJ, FPA, MAWT, ME, MAS, ADS, NIK, MRA, MAF, dan TFMI. Menariknya, para tersangka tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Malang. Ada juga yang datang dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa aksi perusakan tersebut tidak semata dilakukan oleh warga lokal, melainkan melibatkan jaringan lintas daerah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Polres Malang sudah menyiapkan tujuh berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Bambang menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan tuntas.

Sementara itu, satu pelaku lain yang masih berstatus di bawah umur tidak ditahan. Meski begitu, ia tetap dikenakan wajib lapor karena dianggap tidak berperan dominan dalam aksi perusakan. “Tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

Empat Lokasi Jadi Sasaran

Aksi anarkisme ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan di empat lokasi berbeda. Pos Lalu Lintas Kebonagung di Kecamatan Pakisaji menjadi sasaran pertama. Tidak berhenti di sana, kantor Polsek Pakisaji juga mengalami kerusakan akibat ulah para pelaku.

Selain itu, Pos Pantau Simpat 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satuan Lalu Lintas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, turut menjadi korban. Bayangkan saja, dalam satu malam, empat pos polisi yang biasanya berfungsi untuk menjaga keamanan warga, justru porak-poranda karena tindakan sekelompok orang.

Barang bukti berupa paving, pecahan kaca, hingga sepeda motor kini diamankan pihak kepolisian untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga: Malang Raya dan Mojokerto Berpotensi Angin Kencang Tembus 50 Km/Jam Peringatan Dini BMKG

Respons Polisi dan Kekhawatiran Warga

Bagi masyarakat, kabar perusakan pos polisi ini cukup mengejutkan. Tidak sedikit warga yang khawatir akan keamanan di lingkungannya. Pos polisi yang biasanya jadi tempat berteduh dari keresahan justru menjadi sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Polres Malang menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi serupa yang bisa mengganggu ketertiban umum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, waspada, dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

“Langkah hukum sudah jelas, kami pastikan semua pelaku akan diproses sesuai aturan. Kami ingin menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Bambang.

Dari Malam Mencekam Menuju Pemulihan

Cerita dari balik peristiwa ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga keamanan bersama. Malam itu, beberapa pos polisi dan kantor polsek memang sempat hancur. Namun, yang lebih mahal dari sekadar bangunan adalah rasa aman masyarakat yang sempat terguncang.

Kini, perlahan suasana di Kabupaten Malang kembali normal. Polisi melakukan pengamanan lebih ketat di sejumlah titik, sekaligus memberikan rasa tenang kepada warga. Dengan ditahannya 12 pelaku, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Baca Juga: Beras Premium & SPHP Digelontorkan Pemerintah untuk Tekan Kenaikan Harga

Kasus perusakan pos polisi di Malang ini menjadi pelajaran penting bahwa aksi anarkis tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga masyarakat luas. Simbol keamanan yang seharusnya melindungi justru dirusak, meninggalkan rasa was-was bagi warga sekitar.

Namun, langkah cepat Polres Malang dalam menahan para tersangka patut diapresiasi. Transparansi dalam proses hukum juga diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, menjaga ketertiban bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama. Malang yang kondusif adalah harapan semua orang, dan peristiwa ini semoga menjadi yang terakhir kalinya.