Polresta banyuwangi gagalkan penyelundupan 1.800 botol arak ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke luar kota. Aksi ini berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Jalan Raya Banyuwangi-Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N 8653 UG yang dikemudikan oleh pria berinisial TAS (26), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol arak yang dikemas rapi di dalam 36 karton besar. Setiap karton berisi 50 botol, sehingga total keseluruhan mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa dokumen resmi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan pada jam-jam rawan. Tim Perintis Presisi yang bertugas kala itu mencurigai truk berwarna merah yang melintas dengan muatan tertutup terpal, kemudian memberhentikan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Rama, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, tindakan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal seperti arak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan memicu tindak kriminal di masyarakat.
“Peredaran arak ilegal bisa memicu keributan, tindak kejahatan, hingga mengganggu ketenangan warga. Karena itu, kami tidak akan mentolerir peredaran barang-barang semacam ini,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas kemudian membawa truk beserta barang bukti dan sopir ke Mapolresta Banyuwangi. Seluruh muatan arak disita dan ditempatkan di gudang barang bukti untuk keperluan penyelidikan. Sementara itu, sopir TAS menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pengiriman miras ilegal tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, sopir mengaku bahwa arak tersebut diangkut dari wilayah Bali dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Banyuwangi serta sebagian dikirim ke Malang. Dugaan sementara, arak ilegal ini merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah yang memanfaatkan jalur darat antarprovinsi.
Kasus penyelundupan minuman keras ilegal semacam ini bukan kali pertama terjadi di Banyuwangi. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian setempat memang intens melakukan patroli dan pengetatan pengawasan di jalur perbatasan Bali-Jawa yang kerap dijadikan lintasan distribusi miras tanpa izin.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Miras Ilegal di Jalan Muharto
Sebelumnya, pada 18 September 2025, Satuan Samapta Polresta Banyuwangi juga berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 botol arak ilegal yang hendak diselundupkan dari Bali menuju Malang.
Saat itu, petugas menemukan 20 dus besar berisi masing-masing 100 botol arak ukuran 600 mililiter. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan.
“Ini sudah kesekian kalinya kami menggagalkan pengiriman arak ilegal dari Bali. Modusnya hampir sama, menggunakan truk atau kendaraan angkutan umum yang berpura-pura membawa barang dagangan biasa,” kata Kombes Rama.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin di jalur utama Banyuwangi–Jember dan pelabuhan penyeberangan Ketapang, mengingat jalur tersebut sering dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan miras maupun barang ilegal lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda untuk ikut mengedarkan atau membeli miras ilegal. Selain melanggar hukum, minuman keras tanpa izin edar juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak terjamin kebersihannya,” lanjutnya.
Upaya preventif juga terus dilakukan oleh Polresta Banyuwangi dengan menggencarkan sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol. Program ini menyasar pemuda dan pelajar sebagai kelompok yang paling rentan terhadap konsumsi miras ilegal.
Kombes Rama menegaskan, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi salah satu prioritas utama jajaran kepolisian Banyuwangi dalam menjaga ketertiban umum dan mengurangi potensi kriminalitas yang timbul akibat pengaruh alkohol.
Dengan keberhasilan terbaru ini, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi arak tanpa izin edar. Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mendalami jaringan distribusi yang lebih luas.
“Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras ilegal. Ini demi menciptakan Banyuwangi yang aman, sehat, dan tertib,” pungkas Kombes Rama.















