Breaking

Polresta Malang Bongkar Sindikat Kosmetik Ilegal

Polresta Malang Bongkar Sindikat Kosmetik Ilegal

Polresta Malang Kota membongkar praktik pembuatan dan peredaran sediaan farmasi serta bahan kosmetik ilegal di wilayah Malang dan Kediri, Kamis (16/7/2026). Dua tersangka diamankan bersama barang bukti bahan baku seberat 1,4 ton yang dinilai tak memenuhi standar keamanan.

Kapolres Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyebut kedua tersangka berinisial RW, warga Kota Malang, dan SHS, warga Kabupaten Kediri. Keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta.

Peran berbeda di jaringan Malang dan Kediri

Penyelidikan memetakan pembagian tugas yang jelas di dalam sindikat itu. SHS yang berdomisili di Kediri berperan sebagai penyalur bahan baku kosmetik ilegal dan sudah beroperasi selama dua tahun.

Sementara RW di Malang bertindak sebagai produsen yang meracik kosmetik ilegal di wilayah Sukun dalam tiga bulan terakhir. Jaringan ini menjangkau rantai pasok dari penyaluran bahan hingga produksi di lokasi terpisah.

1,4 ton bahan baku dan 15 jenis barang bukti

1,4 ton bahan baku dan 15 jenis barang bukti

Polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti dalam pengungkapan ini. Komoditas yang diamankan mencakup peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta 1,4 ton bahan baku kosmetik cair.

Bahan yang disita meliputi gel, krim, pewarna, pewangi, cetyl alcohol, stearic acid, white oil, hingga triethanolamine. Info Malang mencatat volume sitaan itu menjadi penanda skala operasi yang sudah berjalan lintas wilayah.

Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana yang mengintai mencapai penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Penegakan hukum ini menyasar rantai produksi yang dinilai membahayakan konsumen.

Polisi tegaskan perlindungan konsumen kosmetik

Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kapolres menekankan sisi perlindungan publik di balik penindakan. “Sehingga, kita tunjukkan bagaimana upaya kita dalam penegakan hukum dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, yaitu konsumen alat-alat kosmetik,” ujar Putu Kholis Aryana, Kamis (16/7/2026).

Menurut pantauan Info Malang, pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran bahan kosmetik tanpa standar aman di Kota Malang dan sekitarnya tetap menjadi sasaran operasi. Konsumen diingatkan untuk berhati-hati memilih produk yang beredar di pasaran.

Author Image

Author

Wiaam abror