Breaking

Polresta Malang Siapkan Jalur Mediasi untuk Selesaikan Konflik Yai Mim dan Sahara

Infomalang – Polresta Malang Kota mengambil sikap proaktif dan profesional di tengah pusaran konflik yang melibatkan dua pihak yang kini menjadi sorotan publik, yakni Yai Mim (Imam Muslimin) dan Sahara.

Konflik yang berawal dari perselisihan lingkungan ini telah meruncing menjadi serangkaian laporan pidana saling lapor di kepolisian.

Polresta Malang menegaskan telah menerima dan tengah menyelidiki seluruh laporan yang masuk, namun sekaligus membuka pintu lebar-lebar bagi opsi penyelesaian secara damai melalui mediasi atau restorative justice.

Kasus ini, yang sempat viral di berbagai platform media sosial, menjadi ujian bagi Polresta Malang dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim akan menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional, transparan, dan tanpa memihak salah satu kubu.

“Kami tetap menjalankan penanganan secara profesional. Siapapun yang terlibat, baik dari pihak Yai Mim maupun Sahara, akan kami perlakukan sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan istimewa,” tegas Ipda Yudi, menjamin integritas proses penyelidikan.

Ia juga secara terbuka menyatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan mediasi atau penerapan restorative justice, tergantung pada hasil penyelidikan mendalam yang sedang berjalan.

Rangkaian Konflik dan Saling Lapor yang Memanas

Konflik antara Yai Mim dan Sahara berawal sejak pertengahan Juli 2025 di lingkungan tempat tinggal mereka, kawasan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Kota Malang.

Konflik yang semula dipicu oleh masalah lingkungan seperti dugaan penutupan akses jalan dan parkir kendaraan di lahan pribadi, dengan cepat merembet ke ranah yang lebih serius dan publik setelah Sahara mulai mengunggah video perselisihan ke akun TikTok pribadinya.

Situasi memanas dan merambat ke ranah hukum setelah Sahara melayangkan laporan resmi pada 18 September 2025 terhadap Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik.

Sehari kemudian, Imam Muslimin, atau Yai Mim, membalas dengan melaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan yang berbeda.

Puncaknya terjadi pada 7 dan 8 Oktober 2025, ketika kedua kubu kembali melayangkan laporan tambahan, menunjukkan tingginya tensi konflik:

  1. Laporan Yai Mim: Imam Muslimin melaporkan Sahara beserta suaminya dan beberapa warga lain dengan tuduhan serius, termasuk persekusi, penistaan agama, serta pencemaran nama baik.
  2. Laporan Sahara: Sahara melapor balik dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual oleh Imam Muslimin.

Hingga kini, semua laporan tersebut—yang melibatkan tuduhan kompleks dan sensitif—masih ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Proses Penyelidikan Berjalan Profesional

Dalam rangka mendalami laporan yang masuk, penyidik Polresta Malang telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Dari kubu Imam Muslimin, dua orang telah memenuhi undangan penyidik, yaitu Imam sendiri dan istrinya, Rosyida Vignezvari, yang hadir sebagai saksi. Sementara itu, dari pihak Sahara, baru satu orang yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

Ipda Yudi menegaskan bahwa kecepatan dalam memproses laporan tidak berarti mengorbankan ketelitian. Seluruh laporan, baik yang awal maupun laporan tambahan, telah diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Miras Ilegal di Jalan Muharto

Polresta Malang memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang valid dan keterangan saksi yang objektif sebelum menentukan status perkara.

“Kami pastikan penyelidikan dilakukan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan objektif, tanpa ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak,” imbuh Yudi, menegaskan komitmen Polresta Malang pada azas keadilan.

Harapan pada Restorative Justice dari Polresta Malang

Melihat akar konflik yang berawal dari perselisihan sosial dan lingkungan, serta adanya potensi dampak negatif yang berkelanjutan di masyarakat, Polresta Malang secara bijaksana membuka opsi mediasi sebagai langkah penyelesaian yang paling konstruktif.

Ipda Yudi menyatakan bahwa jalur restorative justice (keadilan restoratif) dapat ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Penerapan restorative justice ini sangat dimungkinkan dalam kasus-kasus yang melibatkan pencemaran nama baik, meskipun tuduhan lain yang lebih serius tetap harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika nanti ada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi, maka kami siap memfasilitasi dan menyediakan ruang untuk itu. Namun, semua tetap bergantung pada hasil penyelidikan awal, terutama pada kasus-kasus dengan dugaan tindak pidana serius,” jelas Yudi.

Langkah ini menunjukkan bahwa Polresta Malang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan asas keadilan dan kepentingan bersama, serta menjaga harmoni sosial. Penyelesaian damai dinilai lebih efektif dalam meredam tensi di masyarakat yang telah terpolarisasi akibat konflik ini.

Pentingnya Kedewasaan dalam Menyikapi Konflik Sosial

Kasus Yai Mim dan Sahara menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana perselisihan pribadi dan lingkungan dapat dengan cepat meluas menjadi konflik hukum dan sosial yang masif di era digital.

Awal mula konflik, yang melibatkan masalah pemanfaatan lahan pribadi dan akses jalan, seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi lingkungan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Kelurahan. Namun, unggahan video yang viral di TikTok telah mempercepat eskalasi masalah hingga ke ranah hukum.

Polresta Malang berharap pendekatan profesional dalam penegakan hukum, dikombinasikan dengan peluang mediasi, dapat mendorong kedewasaan kedua belah pihak dan masyarakat luas dalam menyikapi konflik.

Pendekatan profesional Polresta Malang ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mendorong penyelesaian konflik sosial secara berkeadilan.

Tujuannya adalah agar masyarakat percaya bahwa kepolisian tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga ketertiban dan penengah yang berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dengan adanya peluang mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Malang, harapan untuk mengakhiri polemik yang mengganggu ketenangan masyarakat ini semakin besar.

Penyelesaian damai akan tidak hanya menjaga harmoni sosial, tetapi juga memungkinkan kedua belah pihak untuk kembali fokus pada kehidupan masing-masing tanpa harus memperpanjang sengketa di meja hijau.

Polresta Malang terus memantau perkembangan dan kesiapan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.

Baca Juga: Polres Malang Gerebek Arena Sambung Ayam di Kalipare Berkat Laporan Cepat Warga Melalui Call Center 110