Breaking

Berita Terkini Hari Ini, Presiden Soroti Reklame, Pemkot Malang Lakukan Penertiban

Berita Terkini Hari Ini Presiden Soroti Reklame, Pemkot Malang Lakukan Penertiban
Berita Terkini Hari Ini Presiden Soroti Reklame, Pemkot Malang Lakukan PenertibanBerita Terkini Hari Ini Presiden Soroti Reklame, Pemkot Malang Lakukan Penertiban

Infomalangcom – Sorotan Presiden Republik Indonesia terhadap kondisi visual perkotaan menjadi perhatian serius berbagai daerah.

Dalam forum nasional bersama kepala daerah, Presiden menegaskan pentingnya menjaga wajah kota agar tertata rapi, bersih, dan nyaman dipandang.

Salah satu yang disoroti adalah keberadaan reklame dan baliho yang dipasang tidak teratur dan berpotensi merusak estetika kota.

Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dengan menginstruksikan penertiban reklame di sejumlah titik strategis kota.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan lokal dengan arahan nasional, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi ruang publik yang dinilai semakin semrawut akibat maraknya pemasangan reklame tanpa aturan jelas.

Arahan Presiden Soal Tata Ruang Perkotaan

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa kota merupakan etalase wajah bangsa. Tata ruang yang buruk, termasuk reklame yang tidak tertib, dinilai dapat menciptakan kesan kumuh dan mengurangi kualitas lingkungan perkotaan.

Presiden meminta kepala daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar aturan.

Arahan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada keindahan visual dan kenyamanan masyarakat.

Reklame yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali berpotensi menutup ruang pandang, mengganggu keselamatan, dan merusak karakter kawasan tertentu.

Instruksi Wali Kota Malang untuk Penertiban

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan penataan dan penertiban reklame.

Fokus utama diarahkan pada baliho insidental yang jumlahnya dinilai paling banyak dan sering dipasang sembarangan tanpa izin resmi.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik yang selama ini dipenuhi reklame tidak beraturan.

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari penataan kota agar lebih tertib dan sedap dipandang, sejalan dengan visi pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Baca Juga : Indonesia Berpartisipasi dalam KTT ASEAMYS 2026 di Australia

Lokasi Prioritas Penertiban Reklame

Beberapa kawasan strategis menjadi prioritas dalam penertiban reklame. Area sekitar stadion, pusat keramaian, serta kawasan bersejarah masuk dalam daftar utama.

Kawasan heritage menjadi perhatian khusus karena memiliki nilai budaya dan sejarah yang harus dijaga dari gangguan visual.

Reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik, trotoar, hingga median jalan menjadi sasaran utama. Pemasangan seperti ini dinilai melanggar aturan sekaligus membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya tanpa tertutup materi promosi yang berlebihan.

Peran Satpol PP dan Perangkat Daerah

Pelaksanaan penertiban melibatkan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait. Petugas melakukan pembongkaran reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar hasilnya tidak bersifat sementara.

Selain pembongkaran langsung, petugas juga melakukan pendataan reklame permanen yang masih berdiri namun memiliki masalah perizinan.

Pemilik reklame akan diberikan pemberitahuan sesuai prosedur sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Pendekatan ini dilakukan agar penertiban berjalan tertib dan sesuai aturan hukum.

Penataan Kota dan Dampaknya bagi Masyarakat

Penertiban reklame diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan aman. Reklame yang dipasang tanpa standar konstruksi berpotensi roboh, terutama saat cuaca buruk. Dengan penataan yang lebih baik, risiko tersebut dapat diminimalkan.

Selain aspek keselamatan, penataan visual kota juga berdampak pada citra daerah. Kota yang rapi dan tertata dinilai lebih menarik bagi wisatawan dan investor.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas ruang publik sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemasangan reklame.

Tanggapan Warga terhadap Penertiban

Sejumlah warga menyambut positif langkah penertiban reklame yang dilakukan pemerintah kota. Mereka menilai selama ini banyak baliho dan spanduk yang dipasang tanpa mempertimbangkan keindahan lingkungan. Penertiban dianggap sebagai langkah tepat untuk mengembalikan keteraturan kota.

Namun, ada pula harapan agar pemerintah menyediakan regulasi yang jelas dan mudah dipahami bagi pelaku usaha.

Dengan aturan yang transparan, promosi usaha tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan estetika dan ketertiban kota.

Baca Juga : Berita Terkini Indonesia, Penanganan Kasus Suap di Sektor Kepabeanan