Seorang pria berinisial MRK (25) dari Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kini berstatus tersangka atas kasus penganiayaan. Tersangka dituduh melakukan kekerasan terhadap relawan penyeberang jalan yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan tindakan brutal MRK, yang memukul dan menendang korban tanpa sebab yang jelas.
Korban, yang hanya bisa menunjukkan gestur meminta maaf, menjadi sasaran kemarahan tersangka. Meskipun kedua teman MRK berusaha menenangkan, pria tersebut tetap melanjutkan serangannya.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib, mengonfirmasi bahwa MRK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami amankan satu orang sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Sochib.
Baca Juga : Jembatan Sutojayan di Kabupaten Malang Mulai Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua
Kronologi Kejadian Penganiayaan di Depan SPBU Kendalsari
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (27/10), sekitar pukul 15.00 WIB, tepat di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Saat itu, korban sedang beristirahat di tepi jalan setelah bertugas membantu penyeberang jalan.
Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza 150. Satu di antaranya, yakni tersangka MRK, langsung menyerang korban tanpa alasan.
Menurut Sochib, tersangka menghantam pipi korban sebanyak tiga kali dan menendangnya sekali. “Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan,” jelas Sochib lebih lanjut.
Polisi Amankan Bukti dan Tetapkan Pasal untuk Pelaku
Setelah menerima laporan pada Minggu malam (27/10), Polsek Karangploso langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Barang bukti seperti rekaman CCTV dan kaca mata korban yang patah berhasil diamankan oleh petugas.
Identitas ketiga orang tersebut akhirnya berhasil diidentifikasi oleh kepolisian. “Korban mengalami luka di pipi dan tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP,” ujar Sochib.
Kini, MRK resmi berstatus tersangka dan kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian. Polisi berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar sehingga memberikan keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga : BPBD Kabupaten Malang Distribusikan 2,7 Juta Liter Air untuk Atasi Kekeringan















