Keramaian seni Bantengan di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mendadak ricuh akibat seorang pria membawa senjata tajam. Pelaku yang diketahui bernama Suprapto (31), warga setempat, mengamuk dalam kondisi mabuk setelah cekcok dengan sejumlah penonton.
Aksi Amukan Berawal dari Cekcok
Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari pertengkaran antara Suprapto dan beberapa penonton, termasuk anak-anak. “Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan terlibat adu mulut di tengah keramaian,” ujar AKP Indra, Kamis (5/12/2024). Merasa terprovokasi, Suprapto pulang untuk mengambil senjata tajam berupa parang dan kembali ke lokasi acara dengan niat menyerang.
Kehadirannya dengan senjata tajam sempat menimbulkan kepanikan di tengah kerumunan penonton. Beruntung, petugas Polsek Pakisaji yang berjaga di lokasi segera bertindak dan menangkap pelaku sebelum terjadi tindakan kekerasan.
Baca juga:
Keluhan Tarif Parkir Rp 50 Ribu di Kayutangan Heritage Viral
Tindakan Cepat Aparat Mencegah Kekerasan
Suprapto langsung diamankan ke Markas Polsek Pakisaji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berhasil mencegah potensi konflik yang lebih besar berkat kecepatan respons mereka. “Petugas kami segera mengamankan pelaku saat dia kembali ke keramaian membawa senjata tajam,” terang AKP Indra.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), Suprapto terancam hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang membahayakan orang lain. “Kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam di tempat umum merupakan pelanggaran serius,” tegas AKP Indra. Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya pengendalian diri dalam situasi konflik, terlebih di tengah keramaian.
Baca juga:
29.140 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Kota Malang















