Setiap harinya, Kota Malang menghasilkan sampah hingga 778,34 ton. Namun, pengolahan di TPA Supit Urang hanya mampu menangani 35 ton per hari.
Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa melalui program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP), sampah yang diolah akan meningkat hingga 120 ton per hari. Proyek LSDP ini merupakan program Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan Bappenas, serta didukung oleh Bank Dunia. Program ini berfokus pada pengelolaan sampah perkotaan.
“Kami optimistis Kota Malang siap menjalankan proyek LSDP pada tahun 2025. Program ini akan sangat membantu dalam pengolahan sampah di TPA Supit Urang. Lokasi pembangunan fasilitas LSDP sudah disiapkan di kawasan TPA,” kata Iwan pada Kamis (5/9/2024).
Program ini strategis bagi Kota Malang karena tingginya produksi sampah harian. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengelolaan secara intensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sangat diperlukan.
Baca Juga : KPU Kota Malang Siapkan Strategi Antisipasi Kampanye Ricuh
“Masyarakat perkotaan cenderung konsumtif sehingga menghasilkan banyak sampah. Ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah dari hulu hingga hilir. Proyek LSDP sangat relevan untuk mendukung penanganan sampah di kota ini,” lanjutnya.
Iwan juga menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya memperkuat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Mereka memperkuat 78 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh Kota Malang, mengoptimalkan sektor informal, serta meningkatkan pengelolaan di TPA Supit Urang.
“Besok, kami akan mempresentasikan kesiapan ini kepada Ditjen Bangda Kemendagri. Kota Malang juga akan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi bersama lima daerah lain yang ikut serta dalam LSDP,” jelas Iwan.
Rapat ini akan digelar di Balai Kota Malang pada Jumat (6/9/2024) dan dihadiri oleh peserta LSDP dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Toba, Kota Palembang, Kota Pontianak, dan Kota Kendari.
Hasil dari Program Kerja
Program LSDP mencakup lima aspek utama dalam pengelolaan sampah. Pertama, kelembagaan yang berfokus pada pengaturan dan pelaksanaan pengelolaan sampah. Kedua, pembiayaan. Ketiga, regulasi yang mendukung aturan-aturan terkait pengelolaan. Keempat, partisipasi masyarakat, dan terakhir tata kelola teknis operasional. Aspek ini termasuk pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di daerah.
Iwan juga menegaskan bahwa proyek ini akan dimulai pada tahun 2025, melibatkan 30 pemerintah kota/kabupaten yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut termasuk kelengkapan data dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Malang Sebut Gadai SK Fenomena Wajar