Suaramedia.id – Menjaga skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dulunya dikenal sebagai BI Checking, kini krusial bagi akses layanan keuangan. Skor SLIK menentukan peluang pengajuan kredit, mulai KPR, KTA, hingga KKB. Skor buruk bisa membuat Anda masuk daftar hitam dan pengajuan kredit ditolak.
Namun, jangan putus asa! Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan data SLIK dapat diperbarui setelah pelunasan kewajiban. Anda bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui idebku.ojk.go.id.

infomalang.com/ merangkum, skor SLIK terbagi lima kategori: 1 (kredit lancar), 2 (kredit perhatian khusus), 3 (kredit kurang lancar), 4 (kredit diragukan), dan 5 (kredit macet). Skor 1 dan 2 memudahkan pengajuan pinjaman, sementara skor 3-5 membutuhkan perbaikan catatan kredit terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana membersihkan nama dari daftar hitam? Berikut langkah-langkahnya:
1. Lunasi Semua Tunggakan: Jika memiliki kredit macet, segera lunasi seluruh kewajiban. Ini langkah paling penting untuk memperbaiki skor kredit Anda.
2. Verifikasi Kesalahan: Jika menduga kesalahan pencatatan, hubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi dan koreksi data. Bukti-bukti pendukung sangat penting dalam proses ini.
3. Mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL): Setelah lunas, minta SKL sebagai bukti pelunasan utang. SKL ini menjadi dokumen penting saat mengajukan pinjaman baru.
4. Tunggu Pembaruan Data: Pembaruan data di SLIK membutuhkan waktu. Bersabarlah dan pantau secara berkala perubahan skor kredit Anda melalui situs resmi OJK.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbaiki catatan kredit dan membuka kembali akses ke layanan keuangan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga keuangan terkait jika menghadapi kesulitan.















