PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memastikan akan mengembalikan uang para konsumen Meikarta. Kepastian ini menyusul arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) pada 23 April 2025 lalu. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi perusahaan.
Anak usaha LPCK yang mengembangkan Meikarta, PT Mahaka Sentosa Utama (MSU), berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada konsumen. Sumber dana pengembalian, menurut Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian, berasal dari kas internal dan penjualan unit-unit apartemen Meikarta. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Rahasia di Balik Megahnya Mall Jakarta: Siapa Saja Miliarder di Baliknya?

"Sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut berasal dari kas internal maupun hasil penjualan atas unit-unit apartemen Meikarta," tegas Peter Adrian dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (28/4/2025).
Peter Adrian juga memastikan pembangunan Apartemen Meikarta terus berlanjut dan ditargetkan selesai bertahap hingga Juli 2027. Ia menekankan bahwa kendati ada permasalahan, tidak ada kendala berarti yang menghambat kelanjutan proyek tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy Siahaan, mengungkapkan kerugian konsumen mencapai Rp 30 miliar. Kerugian ini diakibatkan oleh penundaan serah terima unit apartemen yang seharusnya dilakukan pada pertengahan 2019 hingga 2020. "Dari komunitas yang terdata pasti, ada kerugian sekitar Rp 30 miliar dari sekitar 130 anggota. Yang belum terdata sekitar 300-400 orang," ujar Rudy Siahaan pada Senin (13/2/2023).
Data infomalang.com/ per Desember 2024 menunjukkan LPCK membukukan penjualan Rp 1,94 triliun dengan total aset Rp 13,6 triliun. Liabilitas perusahaan tercatat Rp 7,6 triliun, dan cash flow mencapai Rp 110,8 miliar. Penggunaan dana dari penjualan unit apartemen Meikarta untuk mengembalikan uang konsumen ini menjadi sorotan publik.















