Breaking

Ratusan Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi di Kabupaten Malang, Mayoritas Usia Produktif

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang terus memperkuat komitmen dalam upaya rehabilitasi penyalahguna narkoba. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga rehabilitasi dari komponen masyarakat, swasta, hingga institusi penerima wajib lapor (IPWL). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi dan meningkatkan akses masyarakat, khususnya korban penyalahgunaan narkoba, terhadap pemulihan yang efektif dan bermartabat.

Pada semester pertama tahun 2025, BNN Kabupaten Malang mencatat sebanyak 152 orang telah menjalani program rehabilitasi melalui berbagai lembaga mitra. Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, menyebutkan bahwa jumlah ini merupakan gabungan dari klien rehabilitasi medis dan sosial yang tersebar di lima lembaga berbeda. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai tempat pelaporan dan rehabilitasi sukarela bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kelima lembaga yang berperan dalam proses rehabilitasi terdiri dari dua IPWL, yaitu RS dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang dan UPT Puskesmas Gondanglegi, serta tiga lembaga dari komponen masyarakat yaitu Klinik Rawat Inap Hayunanto Medical Center (HMC) di Dau dan Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Lawang. Selain itu, Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang juga menjadi pusat rehabilitasi rawat jalan yang melayani masyarakat yang ingin lepas dari jeratan narkoba.

Rehabilitasi medis dilakukan di Klinik Pratama BNN, RSJ Lawang, Puskesmas Gondanglegi, dan Hayunanto Medical Center. Sementara rehabilitasi sosial difokuskan di Yayasan Nawasena Arsa Indonesia. Kombinasi ini menunjukkan sinergi yang cukup kuat antara sektor pemerintah dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui jalur pemulihan.

Menurut Hendratmo, meningkatnya jumlah klien yang datang secara sukarela ke lembaga-lembaga tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemulihan dari narkoba. Hal ini juga membuktikan bahwa stigma terhadap pecandu mulai berkurang, dan masyarakat lebih terbuka untuk mencari bantuan tanpa takut dikriminalisasi.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa rehabilitasi ini dikhususkan bagi mereka yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka yang hanya menjadi pengguna dan ingin sembuh dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa harus melalui jalur hukum.

Baca Juga: Kejar Target 2026, Rehabilitasi Ruas Jalan Gondanglegi–Balekambang Sepanjang 30,4 Km Dikebut

Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Nova Hardianto, menjelaskan bahwa dari Januari hingga Juni 2025, terdapat 152 orang yang direhabilitasi. Dari jumlah tersebut, 146 merupakan laki-laki dan 6 perempuan. Sebanyak 133 orang menjalani rawat inap, sedangkan sisanya 19 orang mengikuti rawat jalan.

Detailnya, Klinik BNN dan Puskesmas Gondanglegi hanya melayani rawat jalan dengan 13 dan 9 klien masing-masing. Sementara itu, HMC Dau, RSJ Lawang, dan Yayasan Nawasena menangani seluruh klien rawat inap. Penentuan apakah seseorang perlu menjalani rawat inap atau cukup dengan rawat jalan didasarkan pada tingkat adiksi yang mereka alami. Pasien dengan ketergantungan berat atau mengalami gejala sakau biasanya disarankan untuk rawat inap.

Jenis narkoba yang dikonsumsi klien rehabilitasi pun beragam. Nova menyebutkan sabu-sabu sebagai jenis narkoba paling banyak dikonsumsi, yakni oleh 110 orang. Diikuti oleh pil koplo atau pil dobel L sebanyak 59 pengguna. Sedangkan pengguna heroin, ganja, dan ekstasi masing-masing berjumlah 7, 5, dan 3 orang.

Sebagian besar pecandu yang direhabilitasi berada dalam usia produktif. Sebanyak 97 orang berusia antara 18 hingga 30 tahun, dan 42 orang berusia di atas 30 tahun. Menariknya, ada 13 klien yang masih berada di bawah umur. Kelompok usia 26-30 tahun menjadi yang terbanyak, yakni 29 orang.

Dari sisi pekerjaan, mayoritas pecandu berasal dari kalangan tidak tetap atau pekerja serabutan, mencapai 101 orang. Disusul 48 orang pengangguran, dan hanya 3 orang yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Temuan ini memperkuat fakta bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas status sosial, namun lingkungan pertemanan sering kali menjadi pintu masuk utamanya.

Nova menegaskan bahwa kerja sama dengan lembaga rehabilitasi masyarakat dan institusi medis telah menjadi strategi penting dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang. Upaya ini perlu didukung oleh peran serta masyarakat, terutama keluarga dan lingkungan sekitar, untuk mengarahkan korban agar mendapatkan perawatan yang tepat.

Selain itu, BNN Kabupaten Malang juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif, terutama kepada generasi muda. Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan di berbagai sekolah dan komunitas untuk menanamkan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini.

Rehabilitasi bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pemulihan. Diperlukan komitmen kuat, dukungan lingkungan, dan akses layanan yang luas agar para pecandu dapat benar-benar kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang pulih dan produktif. Dengan sinergi yang baik antara BNN, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat, Kabupaten Malang memiliki harapan besar untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: 5 Prediksi Penting: Harga Emas Diperkirakan Naik Pekan Ini Setelah Koreksi Awal